KBLI 64951

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64951
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64951

KBLI 64951 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan Lembaga Pembiayaan Konsumen. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan usaha di bidang pembiayaan konsumen, di mana lembaga atau perusahaan memberikan pembiayaan kepada konsumen untuk pembelian barang atau jasa dengan sistem pembayaran secara angsuran. KBLI 64951 merupakan salah satu kode penting yang wajib dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64951

Ruang lingkup KBLI 64951 mencakup seluruh aktivitas usaha yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen, baik kepada perorangan maupun badan usaha. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pemberian fasilitas pembiayaan kepada konsumen untuk mendapatkan barang-barang konsumsi seperti kendaraan bermotor, alat elektronik, peralatan rumah tangga, dan produk lainnya. Lembaga pembiayaan konsumen juga dapat memberikan pembiayaan untuk jasa tertentu, selama tujuan utamanya adalah untuk konsumsi pribadi atau rumah tangga, bukan untuk kegiatan produksi atau investasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64951

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64951 antara lain perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan alat elektronik rumah tangga, perusahaan leasing barang konsumsi, dan lembaga pembiayaan untuk pembelian furnitur atau perlengkapan rumah. Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menawarkan program cicilan tanpa kartu kredit untuk produk konsumsi juga masuk dalam kategori KBLI 64951. Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada ketentuan KBLI 64951 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 64951

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen dengan KBLI 64951 wajib memiliki perizinan usaha yang sah dan terdaftar di OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah yang digunakan untuk pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan izin usaha, melengkapi dokumen persyaratan, dan memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan klasifikasi KBLI 64951. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan pembiayaan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64951

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64951. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64951 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan lingkup bisnisnya. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dicantumkan secara jelas dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.