KBLI 64952
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah
Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64952Pengertian KBLI 64952
KBLI 64952 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha "Lembaga Pembiayaan Lainnya". Kategori ini mencakup entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas pembiayaan di luar lembaga perbankan, seperti leasing, anjak piutang, dan perusahaan pembiayaan konsumen. KBLI ini menjadi pedoman penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64952
Ruang lingkup usaha dalam KBLI 64952 meliputi seluruh aktivitas pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga non-bank. Kegiatan tersebut antara lain menyediakan fasilitas kredit, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan lainnya yang diatur oleh otoritas terkait. Perusahaan dalam kategori ini biasanya berperan sebagai perantara keuangan yang membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh akses pendanaan di luar bank.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64952
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64952 antara lain:
- Perusahaan leasing atau sewa guna usaha
- Perusahaan anjak piutang (factoring)
- Perusahaan pembiayaan konsumen
- Perusahaan modal ventura
- Lembaga pembiayaan mikro
- Perusahaan pembiayaan lain sesuai ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan
Semua jenis usaha tersebut wajib mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 64952 agar memperoleh legalitas dan izin resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang lembaga pembiayaan lainnya dengan KBLI 64952 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi pemerintah yang memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan legal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga perlu mendapatkan izin atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64952
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 64952 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64952 dengan jenis usaha lain sesuai kebutuhan dan perkembangan bisnis, selama tetap mengikuti regulasi dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan kegiatan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.