Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64952 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, 64953 - Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), 64952
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66162
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66162.
KBLI 66162 berjudul "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman dengan dasar prinsip-prinsip syariah. Uraian resmi menjadi acuan utama dalam menentukan kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi tiga fungsi utama yang saling terkait: penyediaan layanan (menyediakan platform/layanan), pengelolaan layanan (mengelola proses dan mekanisme yang berjalan pada layanan), dan pengoperasian layanan (mengoperasikan layanan agar mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) — seluruhnya harus didasarkan pada prinsip syariah.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan lain yang harus dibedakan. Oleh karenanya, penentuan pengecualian harus merujuk pada uraian resmi dan data tambahan yang relevan di luar sumber ini.
Contoh penerapan, menurut uraian resmi, adalah platform pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai perantara syariah—yaitu menyediakan antarmuka dan mekanisme untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman; kegiatan pengelolaan platform yang menjalankan proses sesuai prinsip syariah; serta pengoperasian teknis platform untuk memastikan pertemuan antara pihak-pihak terkait.
Data menyatakan tingkat risiko untuk seluruh kombinasi skala usaha berikut:
Catatan: informasi ini berasal dari data KBLI yang dipakai; tidak dinyatakan bahwa semua skala usaha memiliki perlakuan perizinan yang sama, hanya bahwa tingkat risikonya tercatat sebagai "Tinggi" untuk tiap skala.
Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin. Data tidak merincikan apakah perolehan izin tersebut melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau mekanisme administratif lain. Informasi tentang dokumen spesifik atau langkah prosedural tidak ada dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada keterangan waktu penerbitan dalam sumber ini. Penyebutan jangka waktu di sini hanya merefleksikan isi data dan bukan penjaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data mencatat jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini menggambarkan catatan perubahan menurut sumber data; tidak ada rincian tambahan mengenai implikasi administratif atau teknis dari perubahan tersebut dalam data yang tersedia.
Kegiatan utama adalah penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Dalam data, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin. Data tidak merinci bentuk dokumen atau mekanisme penerbitan seperti NIB atau Sertifikat Standar.
Kolom jangka waktu pada data berisi tanda "-", yang berarti data tidak memberikan informasi mengenai jangka waktu penerbitan. Oleh karena itu, data ini tidak menetapkan jangka waktu penerbitan.