← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

66162 - Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64952 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah, 64953 - Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending), 64952

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66162?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66162

Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66162: Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66162.

Pengertian KBLI 66162

KBLI 66162 berjudul "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66162

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman dengan dasar prinsip-prinsip syariah. Uraian resmi menjadi acuan utama dalam menentukan kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66162

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi tiga fungsi utama yang saling terkait: penyediaan layanan (menyediakan platform/layanan), pengelolaan layanan (mengelola proses dan mekanisme yang berjalan pada layanan), dan pengoperasian layanan (mengoperasikan layanan agar mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) — seluruhnya harus didasarkan pada prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan lain yang harus dibedakan. Oleh karenanya, penentuan pengecualian harus merujuk pada uraian resmi dan data tambahan yang relevan di luar sumber ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan, menurut uraian resmi, adalah platform pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai perantara syariah—yaitu menyediakan antarmuka dan mekanisme untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman; kegiatan pengelolaan platform yang menjalankan proses sesuai prinsip syariah; serta pengoperasian teknis platform untuk memastikan pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk seluruh kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Catatan: informasi ini berasal dari data KBLI yang dipakai; tidak dinyatakan bahwa semua skala usaha memiliki perlakuan perizinan yang sama, hanya bahwa tingkat risikonya tercatat sebagai "Tinggi" untuk tiap skala.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin. Data tidak merincikan apakah perolehan izin tersebut melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau mekanisme administratif lain. Informasi tentang dokumen spesifik atau langkah prosedural tidak ada dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada keterangan waktu penerbitan dalam sumber ini. Penyebutan jangka waktu di sini hanya merefleksikan isi data dan bukan penjaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64952 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah
  • 64953 - Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)

Status Perubahan KBLI

Data mencatat jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini menggambarkan catatan perubahan menurut sumber data; tidak ada rincian tambahan mengenai implikasi administratif atau teknis dari perubahan tersebut dalam data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 66162—yaitu fokus pada penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.
  2. Perhatikan bahwa tingkat risiko tercatat sebagai Tinggi untuk semua skala usaha; hal ini tercantum dalam data dan relevan saat mempertimbangkan kewajiban perizinan.
  3. Jenis perizinan tercantum hanya sebagai "Izin"; data tidak merinci persyaratan dokumen, apakah NIB atau Sertifikat Standar diperlukan, atau mekanisme penerbitan. Untuk rincian administratif, diperlukan rujukan pada sumber perizinan resmi yang relevan di luar data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam data; informasi waktu proses perizinan tidak dapat disimpulkan dari sumber ini.
  5. Padanan KBLI 2020 tersedia seperti tercantum, sehingga pemeriksaan terhadap klasifikasi sebelumnya bisa membantu pemahaman pengelompokan kegiatan yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 66162?

Kegiatan utama adalah penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah, sesuai uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha fintech syariah ini?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin. Data tidak merinci bentuk dokumen atau mekanisme penerbitan seperti NIB atau Sertifikat Standar.

Berapa lama proses penerbitan izinnya?

Kolom jangka waktu pada data berisi tanda "-", yang berarti data tidak memberikan informasi mengenai jangka waktu penerbitan. Oleh karena itu, data ini tidak menetapkan jangka waktu penerbitan.