KBLI 64943

Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip syariah dan/atau yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasar prinsip syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64943
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64943

KBLI 64943 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. KBLI ini merupakan acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pengajuan melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 64943 mencakup aktivitas perusahaan yang menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kepada usaha kecil, menengah, atau perusahaan rintisan (startup) yang memiliki potensi berkembang namun belum memiliki akses optimal ke lembaga keuangan konvensional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64943

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 64943 meliputi aktivitas pembiayaan dan penyertaan modal ventura, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada perusahaan pasangan usaha. Perusahaan modal ventura berperan sebagai investor yang menanamkan modal pada perusahaan yang dinilai berpotensi tumbuh dan berkembang. Selain itu, perusahaan dengan KBLI ini dapat memberikan bantuan manajemen, konsultasi, atau pembinaan kepada perusahaan yang didanai sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha mitra.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64943

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 64943 antara lain:

  • Perusahaan modal ventura yang memberikan pendanaan kepada startup teknologi di bidang aplikasi digital.
  • Perusahaan modal ventura yang fokus pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor manufaktur atau pertanian.
  • Perusahaan investasi yang menyalurkan dana ke perusahaan rintisan dengan model bisnis inovatif dan berpotensi tumbuh cepat.
  • Perusahaan yang menyediakan pembiayaan berbasis ekuitas untuk usaha yang belum bankable.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 64943 wajib memperoleh perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha secara online di Indonesia. Melalui OSS, perusahaan modal ventura harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha khusus sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan operasional yang berlaku, termasuk pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64943

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 64943, terdapat larangan penggabungan dengan kode KBLI 64941. Artinya, perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura tidak diperbolehkan menggabungkan kegiatan usahanya dengan kegiatan lembaga pembiayaan lainnya yang tercakup dalam KBLI 64941. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan penggabungan KBLI 64943, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, terstruktur, dan sesuai regulasi di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.