KBLI 64932

Perusahaan Modal Ventura Syariah

Kelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: investasi yang terdiri dari penyertaan saham (equity participation), pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa, dan/atau kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64932
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64932

KBLI 64932 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pergadaian. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang jasa gadai, baik yang dijalankan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. KBLI 64932 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya saat pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64932

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64932 meliputi seluruh aktivitas pergadaian, yaitu pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak. Usaha dengan KBLI ini melayani penaksiran nilai barang, penyimpanan barang jaminan, serta pencairan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang yang digadaikan. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penjualan barang gadai jika debitur tidak mampu menebus atau melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64932

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64932 antara lain:

  • Perusahaan gadai milik pemerintah seperti PT Pegadaian (Persero)
  • Perusahaan gadai swasta yang memiliki izin operasional resmi
  • Koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan layanan gadai
  • Unit usaha mikro yang menyediakan jasa gadai barang elektronik, kendaraan bermotor, maupun perhiasan

Seluruh usaha tersebut harus menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk standar penaksiran barang dan perlindungan konsumen.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas pergadaian dengan KBLI 64932 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang sesuai dengan bidang pergadaian.

Proses perizinan usaha KBLI 64932 melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran akun OSS dan pengisian data usaha
  • Memilih kode KBLI 64932 pada saat registrasi
  • Mengunggah dokumen persyaratan, seperti legalitas perusahaan dan dokumen pendukung lainnya
  • Mendapatkan NIB dan izin usaha secara elektronik
  • Memenuhi kewajiban pelaporan dan pemenuhan standar operasional pergadaian sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan tata kelola usaha pergadaian berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64932

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 64932. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64932 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi peraturan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran maupun pembaruan data

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.