KBLI 64923
Unit Usaha Syariah Pergadaian
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64923Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64923
KBLI 64923 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan perusahaan pembiayaan lainnya selain leasing, factoring, dan pembiayaan konsumen. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang pembiayaan yang tidak termasuk dalam kategori leasing, factoring, maupun pembiayaan konsumen. KBLI 64923 sangat relevan dengan perkembangan industri jasa keuangan di Indonesia yang terus menghadirkan inovasi produk dan layanan pembiayaan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64923
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 64923 mencakup penyelenggaraan jasa pembiayaan yang tidak termasuk dalam leasing, factoring, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan usaha pada KBLI ini meliputi penyediaan dana atau pembiayaan kepada pihak ketiga untuk tujuan tertentu, seperti pembiayaan proyek, pembiayaan modal kerja, atau bentuk pembiayaan lain yang tidak diatur secara spesifik dalam kelompok KBLI lainnya. Usaha dengan KBLI 64923 harus beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64923
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64923 antara lain adalah perusahaan pembiayaan proyek (project financing), perusahaan pembiayaan modal kerja khusus, dan perusahaan pembiayaan lain yang menawarkan produk atau layanan pembiayaan di luar leasing, factoring, maupun pembiayaan konsumen. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menyediakan pembiayaan untuk kegiatan usaha tertentu yang belum tercakup dalam klasifikasi pembiayaan lainnya, seperti pembiayaan berbasis syariah (selain dari yang sudah diatur dalam KBLI khusus), atau pembiayaan investasi khusus.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 64923 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 64923 harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait lainnya sebelum dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64923
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, perlu diperhatikan bahwa KBLI 64923 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 64921. Hal ini dikarenakan masing-masing kode KBLI memiliki ruang lingkup dan ketentuan usaha yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan pembiayaan harus memastikan bahwa pengajuan kode KBLI pada OSS sesuai dengan ketentuan penggabungan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada penolakan atau pembatalan izin usaha oleh instansi terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.