KBLI 64921
Pergadaian Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64921Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64921
KBLI 64921 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha lembaga pembiayaan bank. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 64921 mengatur aktivitas lembaga keuangan yang berfokus pada pemberian kredit atau pembiayaan dengan sumber dana yang berasal dari masyarakat luas, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan jasa keuangan bank.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64921
Ruang lingkup KBLI 64921 meliputi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Kegiatan utama dalam KBLI ini adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 64921 juga mencakup layanan jasa keuangan lain yang disediakan oleh bank, seperti pembayaran, transfer dana, penukaran valuta asing, serta aktivitas penunjang lainnya yang berhubungan dengan sistem keuangan nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64921
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64921 antara lain:
- Bank Umum Konvensional
- Bank Umum Syariah
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
- Kantor Cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia
Seluruh lembaga keuangan bank yang menjalankan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perbankan nasional wajib menggunakan KBLI 64921 dalam proses perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak pada sektor lembaga pembiayaan bank sesuai KBLI 64921 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan, memantau, serta memperoleh izin usaha dan izin komersial/operasional. Dengan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat segera menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.
Dalam mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti akta pendirian, NPWP, serta dokumen perbankan lainnya. Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64921
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64921. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64921 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis yang relevan, namun tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.