KBLI 64152
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64152Pemahaman Lengkap Mengenai KBLI 64152 dalam Perizinan Usaha Melalui OSS
KBLI 64152 merupakan salah satu kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang penting dalam dunia perbankan. Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas usaha di bidang bank pembiayaan rakyat syariah, memahami KBLI 64152 beserta ketentuan perizinan usaha melalui OSS menjadi hal yang wajib. Artikel ini akan membahas pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta ketentuan perizinan dan penggabungan KBLI 64152 secara lengkap.
Pengertian KBLI 64152
KBLI 64152 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS merupakan lembaga keuangan syariah yang menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan prinsip syariah, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan melayani kebutuhan masyarakat kecil serta usaha mikro dan kecil.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64152
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64152 meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berdasarkan prinsip syariah, serta penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman sesuai prinsip syariah. Selain itu, BPRS juga dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64152
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 64152 antara lain:
- Pendirian dan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di tingkat kabupaten/kota.
- Pembukaan kantor cabang atau kantor kas BPRS di wilayah tertentu.
- Penyediaan produk tabungan dan deposito berbasis syariah untuk masyarakat.
- Pemberian pembiayaan mikro dan kecil kepada pelaku usaha dengan akad syariah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 64152
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 64152 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan izin, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga izin operasional BPRS. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), termasuk persyaratan modal, kepengurusan, dan kelayakan usaha. Tanpa perizinan usaha yang sah melalui OSS, kegiatan BPRS tidak dapat dijalankan secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64152
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 64152 dengan KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64152 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran usaha melalui OSS, guna memperluas cakupan kegiatan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.