← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64194 - Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64152 - Lembaga Keuangan Mikro Syariah, 64152

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64194?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64194

Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64194: Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64194.

Pengertian KBLI 64194

KBLI 64194 berjudul Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dan meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64194

Ruang lingkup KBLI 64194 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan penyelenggaraan kegiatan secara nonperbankan dan berdasarkan prinsip syariah. Fokus utamanya adalah pada pembiayaan mikro dan kegiatan pendukungnya yang diarahkan pada pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64194

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
  • Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat dengan prinsip syariah.
  • Pengelolaan simpanan yang dilaksanakan dalam kerangka pembiayaan mikro syariah nonperbankan.
  • Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang berorientasi pada prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 64194. Uraian resmi hanya mendeskripsikan kegiatan yang termasuk; jika dibutuhkan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pemberian pembiayaan mikro berbasis syariah kepada pelaku usaha mikro anggota atau masyarakat setempat.
  • Program pemberdayaan masyarakat melalui bantuan pengembangan usaha yang disusun sesuai prinsip syariah.
  • Pengelolaan simpanan yang difasilitasi oleh lembaga nonperbankan dengan mekanisme sesuai syariah.
  • Penyediaan jasa konsultasi pengembangan usaha yang menerapkan prinsip-prinsip syariah untuk usaha mikro.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum di atas; tidak semua skala memiliki risiko yang sama oleh konteks umum, tetapi untuk KBLI ini semua skala diberi keterangan "Tinggi" dalam data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Informasi ini merupakan catatan pada data dan menggambarkan kategori perizinan yang tercantum untuk KBLI 64194.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada data ini ditampilkan sebagai "-" yang berarti bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini menurut data adalah:

  • 64152 - Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami penyesuaian pemetaan dari versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 64194, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 64194, yaitu pembiayaan mikro syariah nonperbankan dan kegiatan pendukung yang disebutkan secara eksplisit.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah "Izin".
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum—data menyatakan tingkat risiko "Tinggi" untuk seluruh skala usaha pada KBLI ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi mengenai durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber data ini.
  • Jika diperlukan konfirmasi lebih rinci mengenai persyaratan perizinan operasional, data resmi atau mekanisme registrasi perizinan berbasis risiko (misalnya melalui sistem perizinan yang relevan) perlu dicek, karena rincian tambahan tidak tercantum dalam data KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64194?

KBLI 64194 adalah kategori Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan yang mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan berdasarkan uraian resmi, termasuk jasa pengembangan usaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha sesuai prinsip syariah.

Apakah pengelolaan simpanan termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi KBLI 64194 menyebutkan pengelolaan simpanan sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang tercatat sebagai "Tinggi" untuk KBLI 64194.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 64194?

Dalam data KBLI yang tersedia, perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin". Informasi rinci mengenai prosedur atau persyaratan penerbitan izin tidak tercantum dalam data ini.