Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64152 - Lembaga Keuangan Mikro Syariah, 64152
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64194
Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64194.
KBLI 64194 berjudul Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dan meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Ruang lingkup KBLI 64194 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan penyelenggaraan kegiatan secara nonperbankan dan berdasarkan prinsip syariah. Fokus utamanya adalah pada pembiayaan mikro dan kegiatan pendukungnya yang diarahkan pada pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Dalam data KBLI yang digunakan, tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 64194. Uraian resmi hanya mendeskripsikan kegiatan yang termasuk; jika dibutuhkan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI ini menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum di atas; tidak semua skala memiliki risiko yang sama oleh konteks umum, tetapi untuk KBLI ini semua skala diberi keterangan "Tinggi" dalam data yang tersedia.
Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Informasi ini merupakan catatan pada data dan menggambarkan kategori perizinan yang tercantum untuk KBLI 64194.
Jangka waktu penerbitan pada data ini ditampilkan sebagai "-" yang berarti bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami penyesuaian pemetaan dari versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 64194, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dalam data:
KBLI 64194 adalah kategori Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan yang mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan berdasarkan uraian resmi, termasuk jasa pengembangan usaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha sesuai prinsip syariah.
Ya. Uraian resmi KBLI 64194 menyebutkan pengelolaan simpanan sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang tercatat sebagai "Tinggi" untuk KBLI 64194.
Dalam data KBLI yang tersedia, perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin". Informasi rinci mengenai prosedur atau persyaratan penerbitan izin tidak tercantum dalam data ini.