KBLI 64151
Lembaga Keuangan Mikro Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64151Pengertian KBLI 64151
KBLI 64151 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha bank umum konvensional. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 64151, pemerintah dapat melakukan pengawasan, pembinaan, serta pengaturan yang lebih efektif terhadap pelaku usaha di sektor perbankan umum konvensional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64151
KBLI 64151 mencakup seluruh kegiatan usaha bank umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, baik menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan maupun menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan jasa keuangan lainnya. Lingkup usaha ini meliputi penerimaan giro, tabungan, deposito, pemberian pinjaman, transaksi valuta asing, hingga jasa transfer dan pembayaran.
Bank umum konvensional yang terdaftar dalam KBLI 64151 juga dapat melaksanakan berbagai aktivitas lain yang diizinkan oleh otoritas perbankan, seperti penerbitan kartu kredit, layanan ATM, dan penyediaan produk keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 64151
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64151 antara lain:
- Bank umum konvensional milik pemerintah
- Bank umum konvensional milik swasta nasional
- Bank umum konvensional milik asing
- Bank campuran (joint venture bank) berbasis konvensional
- Unit usaha konvensional dari bank yang memiliki unit syariah
Semua institusi perbankan yang menjalankan fungsi perbankan secara konvensional dan bukan berbasis syariah wajib mengacu pada KBLI 64151 dalam proses perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan umum konvensional dengan KBLI 64151 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses registrasi dan perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perbankan.
Proses perizinan melalui OSS untuk KBLI 64151 juga melibatkan pemenuhan persyaratan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan nasional. Dengan demikian, penggunaan OSS menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha bank umum konvensional di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64151
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 64151 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64151 dengan kode KBLI lainnya guna memperluas ruang lingkup bisnis, asalkan seluruh aktivitas usaha tetap sesuai dengan regulasi perbankan dan ketentuan perizinan OSS.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan lini usaha baru, namun tetap harus memprioritaskan kepatuhan terhadap peraturan perbankan dan menjaga integritas operasional.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.