Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64151 - Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, 64151
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64193
Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64193.
KBLI 64193 — Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui beberapa bentuk layanan keuangan dan konsultasi yang ditujukan pada usaha skala mikro dan komunitas.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan pembiayaan mikro nonperbankan secara konvensional dengan fokus pada pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dapat melibatkan pemberian pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam entri ini. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dari KBLI 64193.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64193 sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum secara lengkap sesuai data:
Bagian perizinan berusaha pada data ini mencantumkan secara tegas: Izin. Data tidak merinci jenis dokumen atau prosedur penerbitan lebih lanjut; oleh karena itu, informasi lain tentang jenis izin atau persyaratan administratif tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan karakter "-" yang berarti tidak terdapat informasi jangka waktu penerbitan dalam data ini. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan data tidak menyediakan rincian lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menunjukkan bahwa entri ini mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dari susunan sebelumnya dalam klasifikasi KBLI.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 64193, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 64193 adalah kategori usaha untuk Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan yang mencakup pemberian pinjaman usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, jasa pengembangan usaha, dan pemberian konsultasi pengembangan usaha sesuai uraian resmi.
Dalam data resmi, perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Data tidak merinci jenis izin, persyaratan administratif, atau dokumen pelengkap.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga tidak menyediakan informasi tentang lamanya proses penerbitan. Ini bukan pernyataan tentang kecepatan atau jaminan penerbitan.
Uraian resmi menyebutkan pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 64193, sehingga kegiatan tersebut termasuk sesuai uraian resmi.
Padanan yang dicantumkan adalah 64151 - Lembaga Keuangan Mikro Konvensional. Data juga mencatat jenis perubahan berupa Recoding/Pindah Kode.