← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64193 - Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64151 - Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, 64151

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64193?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64193

Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64193: Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64193.

Pengertian KBLI 64193

KBLI 64193 — Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui beberapa bentuk layanan keuangan dan konsultasi yang ditujukan pada usaha skala mikro dan komunitas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64193

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan pembiayaan mikro nonperbankan secara konvensional dengan fokus pada pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dapat melibatkan pemberian pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64193

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pemberian pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.
  • Pengelolaan simpanan terkait kegiatan pembiayaan mikro konvensional nonperbankan.
  • Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam entri ini. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dari KBLI 64193.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Organisasi pembiayaan mikro konvensional yang memberikan pinjaman modal usaha skala mikro kepada anggota komunitas lokal.
  • Pelaku usaha nonperbankan yang mengelola simpanan anggota dalam rangka mendukung kegiatan pembiayaan mikro.
  • Penyedia jasa konsultasi pengembangan usaha yang bekerja bersama kelompok usaha mikro untuk meningkatkan kapabilitas usaha melalui pelatihan dan bimbingan bisnis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64193 sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum secara lengkap sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Bagian perizinan berusaha pada data ini mencantumkan secara tegas: Izin. Data tidak merinci jenis dokumen atau prosedur penerbitan lebih lanjut; oleh karena itu, informasi lain tentang jenis izin atau persyaratan administratif tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan karakter "-" yang berarti tidak terdapat informasi jangka waktu penerbitan dalam data ini. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan data tidak menyediakan rincian lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah:

  • 64151 - Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menunjukkan bahwa entri ini mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dari susunan sebelumnya dalam klasifikasi KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 64193, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada pembiayaan mikro konvensional nonperbankan, pengelolaan simpanan, pemberian pinjaman skala mikro, dan/atau jasa konsultasi pengembangan usaha.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Izin; data tidak merinci persyaratan dokumen atau proses lebih lanjut.
  • Tingkat risiko tercantum sebagai Tinggi untuk semua skala usaha; catat bahwa data menetapkan risiko tetapi tidak menjabarkan konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; oleh karena itu, waktu proses penerbitan tidak dapat disimpulkan dari data ini.
  • Data ini tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan yang harus dibedakan; jika diperlukan klarifikasi, rujuk pada sumber resmi yang relevan atau dokumen klasifikasi lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64193?

KBLI 64193 adalah kategori usaha untuk Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan yang mencakup pemberian pinjaman usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, jasa pengembangan usaha, dan pemberian konsultasi pengembangan usaha sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 64193?

Dalam data resmi, perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Data tidak merinci jenis izin, persyaratan administratif, atau dokumen pelengkap.

Berapa lama proses penerbitan izinnya?

Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga tidak menyediakan informasi tentang lamanya proses penerbitan. Ini bukan pernyataan tentang kecepatan atau jaminan penerbitan.

Apakah kegiatan simpan-pinjam termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan pengelolaan simpanan dan pemberian pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 64193, sehingga kegiatan tersebut termasuk sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI ini sama dengan kode pada KBLI 2020?

Padanan yang dicantumkan adalah 64151 - Lembaga Keuangan Mikro Konvensional. Data juga mencatat jenis perubahan berupa Recoding/Pindah Kode.