KBLI 64145

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)

Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64145
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64145

KBLI 64145 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah dengan cakupan tertentu. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Penerapan KBLI 64145 penting untuk memastikan legalitas dan tata kelola usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64145

Ruang lingkup KBLI 64145 meliputi seluruh aktivitas perbankan syariah yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Kegiatan utama dalam KBLI ini mencakup penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan syariah, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan syariah, serta jasa-jasa keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang terintegrasi dalam sistem perbankan syariah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64145

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64145 antara lain pendirian dan operasional bank syariah, unit usaha syariah dari bank konvensional, serta lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan perbankan seperti tabungan syariah, deposito mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, serta layanan transfer dana dan pembayaran berbasis syariah. Selain itu, usaha pengelolaan dana haji dan umrah melalui mekanisme perbankan syariah juga termasuk dalam kategori KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64145 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 64145 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha, serta izin operasional dan/atau izin komersial yang relevan dengan kegiatan perbankan syariah. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek hukum, tata kelola, serta ketentuan syariah dapat dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai operasional secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64145

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 64145 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya, khususnya KBLI 2023. Artinya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan KBLI 64145 tidak diperkenankan untuk menggabungkan kegiatan usaha dengan KBLI 2023 dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan, fokus, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan syariah, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan usaha yang berbeda karakteristik dan regulasinya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.