Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64145 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)Single Purpose, 64146 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer), 64147 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)Single Purpose
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha KSPPS Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64192
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64192.
KBLI 64192 berjudul "Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota yang dilaksanakan oleh koperasi dengan prinsip syariah. Uraian ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 64192.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data yang digunakan tidak mencantumkan uraian khusus tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika diperlukan pembeda, padanan KBLI 2020 yang terkait dapat digunakan sebagai referensi untuk membedakan jenis organisasi atau unit yang sejenis.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini berasal langsung dari data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64192 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Gabung Kode". Data ini menunjukkan status perubahan yang dicatat untuk kode ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 64192, hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 64192 secara spesifik menyebutkan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Informasi mengenai kegiatan koperasi non‑syariah tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) memiliki tingkat risiko "Tinggi". Data ini menampilkan kombinasi skala dan tingkat risiko sebagaimana tercantum.
Daftar perizinan yang relevan tercantum dalam data dan harus dirujuk persis seperti yang tercantum pada bagian perizinan berusaha pada deskripsi KBLI ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.