← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64145 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)Single Purpose, 64146 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer), 64147 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)Single Purpose

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha KSPPS Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha KSPPS Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

4

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 3

Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 4

Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64192?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64192

Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64192: Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64192.

Pengertian KBLI 64192

KBLI 64192 berjudul "Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64192

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota yang dilaksanakan oleh koperasi dengan prinsip syariah. Uraian ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 64192.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64192

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penghimpunan simpanan dari anggota koperasi berdasarkan prinsip syariah.
  • Penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota koperasi berdasarkan prinsip syariah.
  • Pelaksanaan unit usaha koperasi simpan pinjam yang menerapkan prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan uraian khusus tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika diperlukan pembeda, padanan KBLI 2020 yang terkait dapat digunakan sebagai referensi untuk membedakan jenis organisasi atau unit yang sejenis.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Koperasi simpan pinjam primer yang menghimpun simpanan anggota dan menyalurkan pinjaman berdasarkan prinsip syariah.
  • Koperasi simpan pinjam sekunder yang menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran kredit menurut prinsip syariah.
  • Unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka kesejahteraan ekonomi anggota.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini berasal langsung dari data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64192 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Sekunder
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer
  • Izin - Izin Usaha KSPPS Primer
  • Izin - Izin Usaha KSPPS Sekunder
  • Izin - Izin Usaha USPPS Koperasi Primer
  • Izin - Izin Usaha USPPS Koperasi Sekunder

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64145 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) 64146 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) 64147 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) 64148 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)Single Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Gabung Kode". Data ini menunjukkan status perubahan yang dicatat untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 64192, hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data adalah:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: penghimpunan simpanan anggota dan penyaluran pinjaman oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum dalam data, karena daftar perizinan relevan tercantum secara eksplisit.
  • Perhatikan bahwa semua skala usaha pada KBLI ini teridentifikasi dengan tingkat risiko "Tinggi" sesuai data; artinya tingkat risiko berbeda antar KBLI dan tercantum untuk masing‑masing skala pada data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 64192 mencakup kegiatan koperasi yang bukan berbasis syariah?

Uraian resmi untuk KBLI 64192 secara spesifik menyebutkan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Informasi mengenai kegiatan koperasi non‑syariah tidak tercantum dalam data ini.

Apakah semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama untuk KBLI 64192?

Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) memiliki tingkat risiko "Tinggi". Data ini menampilkan kombinasi skala dan tingkat risiko sebagaimana tercantum.

Perizinan apa saja yang perlu diperhatikan untuk KBLI 64192?

Daftar perizinan yang relevan tercantum dalam data dan harus dirujuk persis seperti yang tercantum pada bagian perizinan berusaha pada deskripsi KBLI ini.

Berapa lama penerbitan izin untuk KBLI 64192 menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.