KBLI 64141
Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
Kelompok ini mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64141Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64141
KBLI 64141 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank umum syariah. Kode KBLI 64141 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang perbankan syariah, khususnya bank umum syariah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. KBLI ini sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64141
Ruang lingkup KBLI 64141 mencakup seluruh aktivitas usaha bank umum syariah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Kegiatan utama yang termasuk dalam ruang lingkup ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito berdasarkan prinsip syariah serta penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau kredit syariah. Selain itu, bank umum syariah juga dapat melakukan jasa perbankan lainnya seperti layanan transfer, pembayaran, dan jasa keuangan lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 64141
Contoh usaha yang menggunakan KBLI 64141 antara lain:
- Bank Umum Syariah nasional maupun daerah
- Unit usaha syariah dari bank umum konvensional yang telah spin-off menjadi bank umum syariah
- Bank syariah yang menyediakan produk pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah
- Bank syariah yang menawarkan layanan tabungan haji dan umrah
- Bank syariah yang menyediakan jasa pembayaran zakat, infak, dan wakaf
Semua entitas tersebut wajib menggunakan kode KBLI 64141 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 64141
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah dengan kode KBLI 64141 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang memfasilitasi proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, izin operasional, hingga pemenuhan komitmen lainnya secara online dan terpusat. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam mendirikan serta menjalankan usaha bank umum syariah.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengajuan perizinan usaha KBLI 64141 melalui OSS antara lain akta pendirian, NPWP, dokumen kepemilikan modal, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ketentuan Penggabungan KBLI 64141
Perlu diperhatikan bahwa kode KBLI 64141 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2023. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 64141 untuk kegiatan usaha bank umum syariah tidak diperbolehkan menggabungkan atau mencantumkan kode KBLI 2023 dalam satu izin usaha yang sama. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi jenis usaha yang dijalankan sesuai regulasi perizinan usaha di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.