← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

64191 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64141 - Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)Single Purpose, 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer), 64143 - Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)Single Purpose

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 3

Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan keuangan tahunan koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Anggaran dasar koperasi

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Riwayat hidup pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Jumlah minimal modal kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Rencana kerja jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 4

Usaha KSP Primer

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha KSP Primer3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Wilayah keanggotaan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki rencana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64191?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64191

Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64191: Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64191.

Pengertian KBLI 64191

KBLI 64191 berjudul "Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya. Kegiatan dilaksanakan secara konvensional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64191

Ruang lingkup KBLI 64191 adalah penghimpunan simpanan dari anggota koperasi dan penyaluran pinjaman kepada anggota. Mekanisme pembiayaan dapat berupa kesepakatan bagi hasil atau penerapan bunga yang dinyatakan wajar. Tujuan kegiatan adalah untuk mendukung kesejahteraan ekonomi anggota koperasi. Pelaksanaan disebutkan secara konvensional, sehingga ruang lingkup terbatas pada praktik penyelenggaraan simpan pinjam dalam kerangka koperasi konvensional sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64191

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penghimpunan simpanan dari anggota koperasi.
  • Penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota koperasi berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar.
  • Pelaksanaan kegiatan untuk tujuan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.
  • Contoh unit penyelenggara yang disebutkan: koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" secara eksplisit. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan selain penekanan bahwa kegiatan ini adalah pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 64191 meliputi:

  • Koperasi simpan pinjam primer yang menghimpun simpanan anggota dan menyalurkan kredit kepada anggotanya berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar.
  • Koperasi simpan pinjam sekunder yang fungsi simpan pinjamnya dilaksanakan untuk kesejahteraan ekonomi anggota koperasi sekunder.
  • Unit usaha simpan pinjam dalam struktur koperasi yang menjalankan penghimpunan simpanan anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota secara konvensional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 64191 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64191 ditulis persis sebagai berikut:

  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Sekunder
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
  • Izin - Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer
  • Izin - Izin Usaha KSP Primer
  • Izin - Izin Usaha KSP Sekunder
  • Izin - Izin Usaha USP Koperasi Primer
  • Izin - Izin Usaha USP Koperasi Sekunder

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64191 dengan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

64141 - Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) 64143 - Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 64144 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)Single Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 64191 adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 64191, perhatikan poin-poin berikut sesuai informasi dalam data:

  • Kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi, yakni penghimpunan simpanan anggota dan penyaluran kredit kepada anggota secara konvensional.
  • Pembiayaan dalam ruang lingkup ini dapat menggunakan mekanisme bagi hasil atau penerapan bunga yang wajar untuk tujuan kesejahteraan anggota.
  • Semua skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko tinggi; catatan tingkat risiko ini tercantum untuk setiap skala usaha.
  • Perhatikan daftar perizinan berusaha yang tercantum dalam data karena jenis perizinan tersebut disebut sebagai bagian dari persyaratan yang relevan menurut data.
  • Informasi terkait jangka waktu penerbitan (3 Hari) tercantum dalam data, namun bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 64191?

KBLI 64191 adalah kegiatan pemberian kredit oleh koperasi konvensional yang mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar untuk kesejahteraan ekonomi anggota.

Contoh usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 64191?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi yang dilaksanakan secara konvensional.

Apa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 64191?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data meliputi beberapa entri seperti "Izin - Izin Usaha KSP Primer", "Izin - Izin Usaha KSP Sekunder", dan berbagai izin jaringan pelayanan kantor cabang dan unit kas sebagaimana tercantum dalam bagian perizinan berusaha di data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa dokumen atau izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.