Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi, yang dilaksanakan secara konvensional.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64141 - Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)Single Purpose, 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer), 64143 - Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)Single Purpose
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSP Primer, Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan keuangan tahunan koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
Jangka Waktu: 3 Hari
Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
Jangka Waktu: 3 Hari
Anggaran dasar koperasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Jumlah minimal modal kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kerja jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Wilayah keanggotaan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Jangka Waktu: 3 Hari
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Jangka Waktu: 3 Hari
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64191
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64191.
KBLI 64191 berjudul "Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar, untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya. Kegiatan dilaksanakan secara konvensional.
Ruang lingkup KBLI 64191 adalah penghimpunan simpanan dari anggota koperasi dan penyaluran pinjaman kepada anggota. Mekanisme pembiayaan dapat berupa kesepakatan bagi hasil atau penerapan bunga yang dinyatakan wajar. Tujuan kegiatan adalah untuk mendukung kesejahteraan ekonomi anggota koperasi. Pelaksanaan disebutkan secara konvensional, sehingga ruang lingkup terbatas pada praktik penyelenggaraan simpan pinjam dalam kerangka koperasi konvensional sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" secara eksplisit. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan selain penekanan bahwa kegiatan ini adalah pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 64191 meliputi:
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 64191 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64191 ditulis persis sebagai berikut:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 64191 dengan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
64141 - Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) 64143 - Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 64144 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)Single Purpose
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 64191 adalah: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64191, perhatikan poin-poin berikut sesuai informasi dalam data:
KBLI 64191 adalah kegiatan pemberian kredit oleh koperasi konvensional yang mencakup penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman kepada anggota berdasarkan kesepakatan bagi hasil atau bunga yang wajar untuk kesejahteraan ekonomi anggota.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha simpan pinjam dari koperasi yang dilaksanakan secara konvensional.
Data menyatakan bahwa semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data meliputi beberapa entri seperti "Izin - Izin Usaha KSP Primer", "Izin - Izin Usaha KSP Sekunder", dan berbagai izin jaringan pelayanan kantor cabang dan unit kas sebagaimana tercantum dalam bagian perizinan berusaha di data.
Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa dokumen atau izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.