KBLI 64131
Bank Perkreditan Rakyat
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64131Pengertian KBLI 64131
KBLI 64131 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha bank umum konvensional. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi salah satu rujukan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 64131 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak di bidang penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran dana tersebut dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64131
Ruang lingkup KBLI 64131 meliputi seluruh kegiatan operasional bank umum konvensional. Kegiatan utama yang tercakup antara lain penghimpunan dana dari masyarakat melalui produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito. Selain itu, bank juga menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga pemerintah. Bank umum konvensional yang terdaftar pada KBLI 64131 juga dapat menyediakan jasa keuangan lain, seperti transfer dana, pembayaran, inkaso, safe deposit box, dan jasa perbankan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64131
Contoh usaha yang tercakup dalam KBLI 64131 adalah bank-bank umum konvensional yang beroperasi di Indonesia. Beberapa contoh di antaranya:
- Bank swasta nasional konvensional
- Bank milik pemerintah (BUMN) konvensional
- Bank campuran konvensional
- Bank asing dengan kantor cabang di Indonesia yang menjalankan kegiatan perbankan konvensional
Seluruh bank tersebut wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 64131
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup KBLI 64131 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha melalui OSS merupakan salah satu syarat utama sebelum memulai operasional bank umum konvensional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64131. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 64131 dengan KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku di sektor perbankan dan keuangan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap melalui proses pendaftaran dan verifikasi melalui OSS, serta memperhatikan persyaratan spesifik dari masing-masing jenis usaha yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.