← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64123 - Perbankan Konvensional Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64131 - Bank Perkreditan Rakyat, 64131

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64123?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64123

Perbankan Konvensional Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64123: Perbankan Konvensional Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64123.

Pengertian KBLI 64123

KBLI 64123 — Perbankan Konvensional Lainnya adalah kategori kegiatan ekonomi yang mencakup sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum. Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi, misalnya, aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan) dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64123

Ruang lingkup KBLI 64123 dibatasi pada kegiatan perbankan konvensional yang berfokus pada penghimpunan simpanan dari masyarakat dan penyaluran kredit. Kelompok ini khusus untuk bentuk perbankan yang berbeda dengan perbankan umum dan menekankan aspek penghimpunan dana serta penyaluran kredit sebagai aktivitas inti.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64123

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64123, yaitu kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh yang disebutkan adalah layanan pemindahan dana; layanan semacam itu perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi untuk mendeskripsikan penerapan KBLI 64123 adalah aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang:

  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk simpanan lain yang dipersamakan;
  • menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit;
  • tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (misalnya layanan pemindahan dana).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64123 tercantum sebagai: Izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dalam data ini tercatat sebagai tanda hubung ("-"). Artinya, data yang diberikan tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan. Bagian ini tidak menyiratkan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64123 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:

  • 64131 - Bank Perkreditan Rakyat

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini tercatat sebagai: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa entri mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 64123, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi: penghimpunan simpanan dan penyaluran kredit sebagai aktivitas inti.
  • Perhatikan batasan kegiatan: layanan dalam lalu lintas pembayaran (misalnya pemindahan dana) secara tegas tidak termasuk dalam kelompok ini.
  • Perhatikan tingkat risiko: semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi, sehingga implikasi risiko perlu dijadikan pertimbangan.
  • Jenis perizinan yang tercantum adalah "Izin".
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; bagian ini tidak menunjukkan jaminan waktu dan memerlukan konfirmasi dari sumber berwenang jika diperlukan.
  • Perubahan kode dari KBLI 2020 tercantum sebagai recoding/pindah kode; pelaku usaha perlu mencermati padanan kode jika merujuk pada klasifikasi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 64123 mencakup layanan pemindahan dana?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk layanan pemindahan dana.

Apa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 64123?

Contoh yang diberikan dalam uraian resmi adalah Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang menghimpun simpanan (deposito, tabungan, atau setara) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat, namun tidak menyediakan jasa pembayaran.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 64123 menurut skala usaha?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 64123.

Jenis perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data resmi mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai: Izin.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64123?

Dalam data yang digunakan, kolom jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data ini.