Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional dengan sistem perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64131 - Bank Perkreditan Rakyat, 64131
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64123
Perbankan Konvensional Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64123.
KBLI 64123 — Perbankan Konvensional Lainnya adalah kategori kegiatan ekonomi yang mencakup sistem perbankan secara konvensional lainnya yang berbeda dengan sistem perbankan umum. Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi, misalnya, aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan) dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ruang lingkup KBLI 64123 dibatasi pada kegiatan perbankan konvensional yang berfokus pada penghimpunan simpanan dari masyarakat dan penyaluran kredit. Kelompok ini khusus untuk bentuk perbankan yang berbeda dengan perbankan umum dan menekankan aspek penghimpunan dana serta penyaluran kredit sebagai aktivitas inti.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64123, yaitu kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh yang disebutkan adalah layanan pemindahan dana; layanan semacam itu perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi untuk mendeskripsikan penerapan KBLI 64123 adalah aktivitas Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang:
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi:
Berdasarkan data KBLI, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64123 tercantum sebagai: Izin.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dalam data ini tercatat sebagai tanda hubung ("-"). Artinya, data yang diberikan tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan. Bagian ini tidak menyiratkan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 64123 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:
Status perubahan untuk entri ini tercatat sebagai: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa entri mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 64123, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk layanan pemindahan dana.
Contoh yang diberikan dalam uraian resmi adalah Bank Perekonomian Rakyat Konvensional yang menghimpun simpanan (deposito, tabungan, atau setara) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat, namun tidak menyediakan jasa pembayaran.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 64123.
Data resmi mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai: Izin.
Dalam data yang digunakan, kolom jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data ini.