KBLI 64122

Bank Umum Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64122
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64122

KBLI 64122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha bank umum syariah. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 64122 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah Islam oleh bank umum syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64122

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 64122 meliputi seluruh aktivitas perbankan yang dijalankan oleh bank umum syariah. Kegiatan utama yang tercakup antara lain adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito, serta penyaluran dana melalui pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang diizinkan untuk bank umum syariah, seperti penerbitan surat berharga, kegiatan transfer, inkaso, hingga jasa penukaran valuta asing, selama tetap mengikuti ketentuan syariah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64122 adalah pendirian dan operasional bank umum syariah, pembukaan kantor cabang bank syariah, serta penyelenggaraan produk dan layanan keuangan syariah seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, atau produk syariah lainnya. Selain itu, usaha yang menyediakan layanan pembayaran dan transfer berbasis prinsip syariah juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang perbankan syariah sesuai dengan KBLI 64122 wajib memenuhi persyaratan administratif dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha harus melengkapi dokumen legalitas seperti akta pendirian, NPWP, hingga dokumen persyaratan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan syariah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64122 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, guna memastikan seluruh kegiatan usaha tercatat dan memperoleh legalitas yang sesuai.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.