Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64122 - Bank Umum Syariah, 64123 - Unit Usaha Syariah Bank Umum, 64122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64122
Perbankan Umum Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64122.
KBLI 64122 berjudul Perbankan Umum Syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat serta pemberian jasa dalam sistem pembayaran.
Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis; penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah; serta pemberian jasa dalam sistem pembayaran.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak merinci kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 64122. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha di atas tercantum secara eksplisit dalam data; penjelasan lebih lanjut tentang penggolongan atau kriteria skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64122 adalah: Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin sektoral atau prosedur penerbitan izin tersebut.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi simbol: -. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan atau konfirmasi waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai implikasi administratif atau teknis perubahan tersebut.
Sesuai pembatasan informasi dalam data, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
KBLI 64122 berjudul "Perbankan Umum Syariah" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah yang menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan pembiayaan serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran, termasuk penghimpunan dana giro untuk margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi antara lain penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau sejenisnya; penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; pemberian jasa dalam sistem pembayaran; serta penghimpunan dana giro yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan menurut prinsip syariah.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha yang tercantum adalah "Tinggi": Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercatat dengan tingkat risiko Tinggi dalam data.
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 64122 tercantum sebagai "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan.