← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

64122 - Perbankan Umum Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64122 - Bank Umum Syariah, 64123 - Unit Usaha Syariah Bank Umum, 64122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64122

Perbankan Umum Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64122: Perbankan Umum Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64122.

Pengertian KBLI 64122

KBLI 64122 berjudul Perbankan Umum Syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat serta pemberian jasa dalam sistem pembayaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64122

Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis; penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah; serta pemberian jasa dalam sistem pembayaran.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64122

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis.
  • Penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pemberian jasa dalam sistem pembayaran.
  • Penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak merinci kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 64122. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Memberikan produk simpanan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk sejenis lainnya berdasarkan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan kepada nasabah dengan mekanisme pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah.
  • Menyediakan layanan jasa dalam sistem pembayaran yang dilakukan menurut prinsip syariah.
  • Menerima penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lain yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, atau dana jaminan menurut prinsip syariah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha di atas tercantum secara eksplisit dalam data; penjelasan lebih lanjut tentang penggolongan atau kriteria skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64122 adalah: Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin sektoral atau prosedur penerbitan izin tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi simbol: -. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan atau konfirmasi waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64122 - Bank Umum Syariah 64123 - Unit Usaha Syariah Bank Umum

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai implikasi administratif atau teknis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai pembatasan informasi dalam data, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 64122 yang menekankan penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, dan jasa sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; data tidak memuat rincian jenis atau persyaratan izin lebih lanjut.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercatat untuk setiap skala usaha (semua tercantum sebagai Tinggi dalam data); data tidak menjelaskan konsekuensi administratif dari tingkat risiko tersebut.
  4. Kolom jangka waktu penerbitan tidak mencantumkan nilai waktu (tertera "-"); informasi waktu penerbitan lebih lanjut tidak tersedia dalam data.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan dapat dijadikan rujukan internal, namun data tidak memberikan petunjuk prosedural terkait perubahan kode.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64122?

KBLI 64122 berjudul "Perbankan Umum Syariah" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah yang menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan pembiayaan serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran, termasuk penghimpunan dana giro untuk margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64122?

Contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi antara lain penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau sejenisnya; penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; pemberian jasa dalam sistem pembayaran; serta penghimpunan dana giro yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan menurut prinsip syariah.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 64122?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha yang tercantum adalah "Tinggi": Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercatat dengan tingkat risiko Tinggi dalam data.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 64122 tercantum sebagai "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan.