KBLI 61994
Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 61994Pengertian KBLI 61994
KBLI 61994 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Jasa Pemancar Radio, Televisi, dan Telekomunikasi Tanpa Kabel Lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 61994 mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa pemancaran sinyal radio, televisi, dan layanan telekomunikasi nirkabel lainnya yang bukan termasuk kategori penyiaran atau telekomunikasi kabel.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61994
Ruang lingkup KBLI 61994 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan infrastruktur dan layanan pemancaran sinyal radio serta televisi secara nirkabel. Selain itu, KBLI ini juga mencakup layanan telekomunikasi tanpa kabel lainnya yang mendukung transmisi suara, data, gambar, atau video tanpa menggunakan media kabel. Kegiatan ini penting untuk mendukung penyebaran informasi, komunikasi, dan hiburan ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan kabel.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61994
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61994 antara lain:
- Penyedia jasa pemancar sinyal radio FM dan AM tanpa kabel
- Penyedia jasa pemancar televisi lokal dan nasional secara nirkabel
- Penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi berbasis wireless
- Penyedia layanan komunikasi data dan multimedia melalui jaringan wireless
- Penyewaan menara pemancar sinyal radio dan televisi
Jenis usaha di atas harus memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku sesuai peraturan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 61994 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang sesuai dengan bidang usahanya.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait persyaratan teknis, izin lingkungan, serta izin dari instansi terkait sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 61994 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 61994 dengan KBLI lainnya dalam satu bidang usaha. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk masing-masing KBLI yang dicantumkan dalam NIB melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di bidang yang saling terkait, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.