Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, lihat kelompok 61104.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61994 - Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 61994
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi
$46
Menjamin perlindungan konsumen
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi
$48
Menjamin perlindungan konsumen
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi
$4a
Menjamin perlindungan konsumen
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi
$4c
Menjamin perlindungan konsumen
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61201
Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61201.
KBLI 61201 berjudul "Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi" dan merujuk pada kegiatan penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan.
Ruang lingkup KBLI 61201 mencakup praktik jual kembali layanan telekomunikasi yang diperoleh dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet melalui jaringan yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh Penyedia Layanan Internet (ISP) tersebut. Contoh teknis yang disebutkan meliputi akses Internet dial-up dan layanan serupa yang sumbernya berasal dari kerja sama dengan penyelenggara.
Kegiatan yang termasuk adalah penjualan kembali jasa telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dengan karakteristik sebagai berikut:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain, yaitu kelompok 61104 sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data tanpa penyederhanaan:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Informasi ini bersumber dari data resmi dan menggambarkan jenis perizinan yang terkait; rincian persyaratan teknis atau prosedural tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atas waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 61201 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 61201 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini berasal dari metadata perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 61201, hal-hal berikut perlu diperhatikan sesuai uraian resmi:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri tidak termasuk dalam KBLI 61201 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 61104 sesuai uraian resmi).
Data menyebutkan izin yang terkait adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Uraian resmi menyatakan pelaksana menggunakan merek dagang Penyelenggara dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan merek bergantung pada perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara, yang tidak dirinci dalam data.
Menurut uraian resmi, penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; pendapatan tercatat sebagai pendapatan Penyelenggara.