← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61201 - Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi

Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, lihat kelompok 61104.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61994 - Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 61994

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi

2

$46

3

Menjamin perlindungan konsumen

4

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya

5

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi

2

$48

3

Menjamin perlindungan konsumen

4

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya

5

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi

2

$4a

3

Menjamin perlindungan konsumen

4

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya

5

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas jasa jual kembali jasa telekomunikasi

2

$4c

3

Menjamin perlindungan konsumen

4

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melakukan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya

5

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61201

Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61201: Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61201.

Pengertian KBLI 61201

KBLI 61201 berjudul "Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi" dan merujuk pada kegiatan penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61201

Ruang lingkup KBLI 61201 mencakup praktik jual kembali layanan telekomunikasi yang diperoleh dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet melalui jaringan yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh Penyedia Layanan Internet (ISP) tersebut. Contoh teknis yang disebutkan meliputi akses Internet dial-up dan layanan serupa yang sumbernya berasal dari kerja sama dengan penyelenggara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61201

Kegiatan yang termasuk adalah penjualan kembali jasa telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan.
  • Pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara, dengan kemungkinan menambahkan merek sendiri.
  • Pelaksana harus memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
  • Seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara.
  • Penagihan dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain, yaitu kelompok 61104 sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Penjualan kembali akses internet dial-up yang diperoleh dari kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Penyediaan layanan akses internet untuk pelanggan menggunakan jaringan yang dimiliki dan dioperasikan oleh Penyelenggara, dengan penagihan dan pembukuan pendapatan atas nama Penyelenggara.
  • Penggunaan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom milik Penyelenggara untuk layanan berbasis protokol internet yang dijual kembali.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data tanpa penyederhanaan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

Informasi ini bersumber dari data resmi dan menggambarkan jenis perizinan yang terkait; rincian persyaratan teknis atau prosedural tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atas waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 61201 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 61994 - Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 61201 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini berasal dari metadata perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 61201, hal-hal berikut perlu diperhatikan sesuai uraian resmi:

  • Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan yang dijual kembali.
  • Pelaksana jual kembali harus memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
  • Dalam praktik penagihan dan pembukuan, penagihan dilakukan atas nama Penyelenggara dan seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara.
  • Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Pelaksana dapat menggunakan merek dagang Penyelenggara dan berkemungkinan menambahkan merek sendiri sesuai kerja sama.
  • Kegiatan penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki infrastruktur sendiri termasuk KBLI 61201?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri tidak termasuk dalam KBLI 61201 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 61104 sesuai uraian resmi).

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha jual kembali jasa telekomunikasi menurut data?

Data menyebutkan izin yang terkait adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Bolehkah pelaksana jual kembali menambahkan merek sendiri pada layanan?

Uraian resmi menyatakan pelaksana menggunakan merek dagang Penyelenggara dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan merek bergantung pada perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara, yang tidak dirinci dalam data.

Siapa yang melakukan penagihan kepada pelanggan dalam model jual kembali ini?

Menurut uraian resmi, penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; pendapatan tercatat sebagai pendapatan Penyelenggara.