KBLI 58200

Penerbitan piranti lunak (Software)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 58200
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 58200

KBLI 58200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penerbitan perangkat lunak (software). Kode ini mengacu pada kegiatan usaha yang berfokus pada produksi, penerbitan, dan distribusi perangkat lunak yang siap digunakan oleh konsumen. KBLI 58200 menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58200

Ruang lingkup KBLI 58200 mencakup seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan penerbitan perangkat lunak. Kegiatan ini meliputi pengembangan, modifikasi, dan penyesuaian perangkat lunak, baik yang dijual secara fisik maupun digital, serta perangkat lunak yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti bisnis, pendidikan, hiburan, dan lain sebagainya. Selain itu, KBLI 58200 juga mencakup layanan pembaruan (update) dan pemeliharaan perangkat lunak yang diterbitkan.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 58200

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 58200 antara lain:

  • Penerbitan software aplikasi bisnis seperti akuntansi, manajemen proyek, dan sistem informasi perusahaan
  • Penerbitan perangkat lunak pendidikan, seperti aplikasi e-learning atau modul pembelajaran digital
  • Penerbitan game komputer dan aplikasi hiburan digital lainnya
  • Penerbitan software utilitas seperti antivirus, sistem keamanan komputer, atau perangkat lunak optimasi perangkat
  • Penerbitan perangkat lunak khusus untuk kebutuhan industri tertentu, misalnya software manajemen rumah sakit atau sistem informasi geografis (GIS)

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 58200 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 58200 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga usaha dapat berjalan dengan aman dan sesuai hukum yang berlaku.

Proses pengurusan izin melalui OSS untuk KBLI 58200 meliputi pendaftaran usaha, pengisian data kegiatan usaha, hingga penerbitan NIB dan izin usaha komersial atau operasional. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 58200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan untuk melakukan penggabungan KBLI 58200 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 58200 bersama kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan berbagai jenis usaha dalam satu entitas legal yang sama.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.