Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk - penerbitan sistem operasi; - penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies); - penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); - penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
58200 - Penerbitan piranti lunak (Software), 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 58200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Perizinan Penyelenggaraan Pos, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
58290
Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58290.
KBLI 58290 berjudul "Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya" dan mengacu pada kegiatan penerbitan perangkat lunak siap pakai yang bukan dibuat atas dasar pesanan. Keterangan resmi menjabarkan jenis-jenis perangkat lunak yang termasuk dalam kelompok ini sebagai dasar penentuan ruang lingkup usaha.
Ruang lingkup KBLI 58290 berdasarkan uraian resmi meliputi penerbitan perangkat lunak siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Uraian resmi adalah sumber utama untuk membatasi kegiatan yang termasuk dalam kode ini dan untuk membedakannya dari kegiatan yang tidak tercakup.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan penerbitan perangkat lunak atas dasar pesanan (custom/software dibuat berdasarkan permintaan klien) tidak termasuk dalam KBLI 58290, karena kode ini khusus untuk perangkat lunak siap pakai. Selain itu, padanan KBLI 2020 yang tercantum perlu diperhatikan untuk pembedaan struktur klasifikasi.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda-beda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan dalam data KBLI 58290 adalah sebagai berikut:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam periode tersebut pada setiap kasus.
Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 58290 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 58290 adalah "Pecah Kode, Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menggambarkan perubahan klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 58290, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam definisi penerbitan perangkat lunak siap pakai. Periksa pula daftar perizinan berusaha yang tercantum pada data dan perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha seperti yang tercantum. Informasi lebih detail terkait prosedur pendaftaran dan mekanisme OSS tidak disertakan dalam data ini.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 58290 mencakup penerbitan perangkat lunak siap pakai dan secara tegas bukan atas dasar pesanan.
Menurut uraian resmi, termasuk penerbitan sistem operasi; aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya (termasuk DLT dan teknologi keuangan); perangkat lunak keamanan siber; serta perangkat lunak pemodelan, desain, dan multimedia.
Data mencantumkan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Data mencantumkan jangka waktu "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya dinyatakan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan pada setiap kasus.