Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online) yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penyediaan video gim daring (game online) oleh penerbit, termasuk fitur pembelian dalam permainan (in-game) dan pembelian dalam aplikasi (in-app), untuk semua jenis pengguna termasuk pelanggan yang berlangganan; - aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
58200 - Penerbitan piranti lunak (Software), 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 58200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Perizinan Penyelenggaraan Pos, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim
Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim
Melakukan pelaporan secara berkala
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
58211
Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim dalam Jaringan (Game Online)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58211.
KBLI 58211 — Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim dalam Jaringan (Game Online) mengacu pada kelompok kegiatan penerbitan perangkat lunak video gim yang dirancang untuk dioperasikan secara daring pada berbagai platform sistem operasi dan perangkat. Uraian resmi menjelaskan ruang lingkup penerbitan, penyediaan layanan pembelian dalam permainan atau aplikasi, serta jasa intermediasi terkait penerbitan game online.
Ruang lingkup diambil langsung dari uraian resmi: kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online) yang siap dioperasikan untuk semua platform sistem operasi dan perangkat. Selain itu, termasuk penyediaan video gim daring oleh penerbit dengan fitur pembelian dalam permainan (in-game) dan pembelian dalam aplikasi (in-app), serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan.
Uraian resmi KBLI 58211 tidak secara tegas menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Data memuat padanan dengan KBLI 2020 yang menunjukkan pemetaan ulang dari kode sebelumnya; oleh karena itu kegiatan yang sebelumnya tercakup di kode lain perlu dibedakan sesuai uraian resmi saat melakukan klasifikasi.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko yang berbeda-beda berdasarkan skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha; data mencantumkan variasi risiko untuk beberapa skala usaha dan tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Dokumen perizinan yang tercantum dalam data untuk kegiatan di bawah KBLI 58211 adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data sebagai keterangan waktu; jangka waktu tersebut merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 58211 adalah: Pecah Kode, Recoding/Pindah Kode.
KBLI 58211 adalah kode untuk kegiatan penerbitan perangkat lunak video gim dalam jaringan (game online) yang mencakup penerbitan gim siap dioperasikan untuk semua platform dan perangkat, penyediaan fitur pembelian in-game/in-app, serta jasa intermediasi penerbitan game online.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan video gim daring oleh penerbit termasuk fitur pembelian dalam permainan (in-game) dan pembelian dalam aplikasi (in-app), untuk semua jenis pengguna termasuk pelanggan yang berlangganan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai 3 Hari dan 7 Hari. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data, bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.