KBLI 56305
Rumah/Kedai Obat Tradisional
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 56305KBLI 56305: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Persyaratan Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam dunia usaha di Indonesia, sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi acuan utama dalam mengelompokkan jenis-jenis usaha. Salah satu kode KBLI yang banyak dicari informasinya adalah KBLI 56305. Pemahaman terhadap KBLI ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai regulasi, terutama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pengertian KBLI 56305
KBLI 56305 adalah kode klasifikasi untuk usaha "Bar yang Utamanya Menyediakan Minuman Beralkohol". Kategori ini mencakup kegiatan usaha yang fokus pada penyajian berbagai jenis minuman beralkohol untuk konsumsi di tempat, baik dengan atau tanpa makanan pendamping. Usaha ini umumnya beroperasi di lokasi yang memiliki suasana santai dan hiburan, seperti bar, lounge, dan pub.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56305
Ruang lingkup KBLI 56305 meliputi penyediaan dan penjualan minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat usaha. Kegiatan ini dapat dilengkapi dengan penyediaan makanan ringan, fasilitas hiburan, pertunjukan musik, atau karaoke. Fokus utama dari usaha dengan KBLI ini adalah pada pelayanan minuman beralkohol, bukan makanan utama. Namun, usaha tetap dapat menyediakan makanan sebagai pelengkap.
Contoh Jenis Usaha KBLI 56305
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56305:
- Bar yang menyediakan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan koktail
- Lounge di hotel atau gedung perkantoran yang menyajikan minuman keras
- Pub dengan fasilitas hiburan musik atau karaoke
- Wine bar yang menawarkan aneka jenis wine untuk konsumsi di tempat
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha di bidang KBLI 56305, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional terkait penyajian minuman beralkohol. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan persetujuan dari instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 56305
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 56305 dengan kode KBLI lainnya. Ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56305 dengan KBLI lain yang relevan, seperti usaha restoran, hotel, atau tempat hiburan, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan masing-masing KBLI serta memperoleh izin yang sesuai melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.