Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup jenis kegiatan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional, 56305
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha
Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha
Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha
Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha
Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
56305
Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56305.
KBLI 56305 berjudul Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindah atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Ruang lingkup didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi. KBLI 56305 meliputi kegiatan penjualan dan penyajian minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di lokasi usaha, termasuk lokasi permanen dan lokasi tetap yang bersifat dapat dipindah atau dibongkar pasang (misalnya yang menggunakan tenda). Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan untuk pembuatan dan penyimpanan di tempat usaha.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk dikonsumsi di tempat usaha; proses pembuatan dan penyimpanan dapat terjadi di lokasi yang sama jika peralatan/perlengkapan tersedia; penyediaan layanan minum jamu siap dikonsumsi yang dibuat di tempat tetap yang dapat dipindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda (contoh: kedai jamu).
Uraian resmi pada data tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data tidak memuat daftar pengecualian atau petunjuk pembeda terhadap KBLI lain.
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI yang tersedia, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Dengan demikian, data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 56305.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan.
Padanan yang tercatat pada data adalah: "56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional" dari KBLI 2020. Ini menunjukkan padanan judul/kelompok pada klasifikasi sebelumnya sesuai data yang diberikan.
Berdasarkan data, jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan kata lain, data tidak menyajikan keterangan perubahan untuk entri ini.
Sesuai data, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah: data tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala usaha/tingkat risiko, maupun jangka waktu penerbitan untuk KBLI 56305. Karena informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini, pelaku usaha disarankan untuk memeriksa persyaratan terkait di sistem perizinan berusaha yang berlaku (misalnya OSS berbasis risiko) dan memastikan kesesuaian kegiatan usahanya dengan uraian resmi KBLI sebelum mendaftar. Perlu dicatat bahwa penjelasan ini hanya mendasarkan diri pada data KBLI yang tersedia dan bukanlah pengganti verifikasi resmi pada sistem perizinan.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindah atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Data yang tersedia mencantumkan bagian perizinan berusaha sebagai "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam dataset ini.
Tidak. Bagian skala_risiko dalam data kosong, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan padanan KBLI 2020 sebagai "56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional". Jenis perubahan tercatat sebagai "-", sehingga data tidak memuat keterangan perubahan spesifik antara versi klasifikasi.
Berdasarkan data, perizinan, skala risiko, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pelaku usaha disarankan melakukan verifikasi persyaratan perizinan dan ketentuan terkait melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku (misalnya OSS berbasis risiko) untuk memastikan dokumen dan izin yang diperlukan.