← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

56305 - Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam

Kelompok ini mencakup jenis kegiatan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional, 56305

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kedai Jamu/ Depot Jamu

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha

2

Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha

2

Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha

2

Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamu
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan cara pembuatan jamu sesuai standar usaha

2

Menggunakan produk jadi obat bahan alam yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 56305?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

56305

Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 56305: Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56305.

Pengertian KBLI 56305

KBLI 56305 berjudul Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindah atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56305

Ruang lingkup didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi. KBLI 56305 meliputi kegiatan penjualan dan penyajian minuman jamu atau obat bahan alam untuk umum di lokasi usaha, termasuk lokasi permanen dan lokasi tetap yang bersifat dapat dipindah atau dibongkar pasang (misalnya yang menggunakan tenda). Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan untuk pembuatan dan penyimpanan di tempat usaha.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 56305

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat bahan alam untuk dikonsumsi di tempat usaha; proses pembuatan dan penyimpanan dapat terjadi di lokasi yang sama jika peralatan/perlengkapan tersedia; penyediaan layanan minum jamu siap dikonsumsi yang dibuat di tempat tetap yang dapat dipindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda (contoh: kedai jamu).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data tidak memuat daftar pengecualian atau petunjuk pembeda terhadap KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Rumah obat bahan alam atau rumah jamu yang menjual dan menyajikan minuman jamu untuk umum di dalam bangunan permanen.
  • Kedai jamu dengan tenda yang merupakan tempat tetap untuk pembuatan dan penyajian jamu siap dikonsumsi, yang dapat dipindah-pindah atau dibongkar pasang.
  • Usaha penyajian minuman jamu di lokasi permanen yang dilengkapi fasilitas pembuatan dan penyimpanan bahan obat alam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang tersedia, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Dengan demikian, data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 56305.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat pada data adalah: "56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional" dari KBLI 2020. Ini menunjukkan padanan judul/kelompok pada klasifikasi sebelumnya sesuai data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan kata lain, data tidak menyajikan keterangan perubahan untuk entri ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai data, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah: data tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala usaha/tingkat risiko, maupun jangka waktu penerbitan untuk KBLI 56305. Karena informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini, pelaku usaha disarankan untuk memeriksa persyaratan terkait di sistem perizinan berusaha yang berlaku (misalnya OSS berbasis risiko) dan memastikan kesesuaian kegiatan usahanya dengan uraian resmi KBLI sebelum mendaftar. Perlu dicatat bahwa penjelasan ini hanya mendasarkan diri pada data KBLI yang tersedia dan bukanlah pengganti verifikasi resmi pada sistem perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 56305 mencakup usaha kedai jamu yang menggunakan tenda?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindah atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

Apakah data KBLI 56305 menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data yang tersedia mencantumkan bagian perizinan berusaha sebagai "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam dataset ini.

Apakah ada keterangan tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI ini?

Tidak. Bagian skala_risiko dalam data kosong, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 56305 berbeda dari KBLI 2020?

Data mencantumkan padanan KBLI 2020 sebagai "56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional". Jenis perubahan tercatat sebagai "-", sehingga data tidak memuat keterangan perubahan spesifik antara versi klasifikasi.

Apa yang harus diperiksa sebelum mendaftar KBLI 56305 di OSS?

Berdasarkan data, perizinan, skala risiko, dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pelaku usaha disarankan melakukan verifikasi persyaratan perizinan dan ketentuan terkait melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku (misalnya OSS berbasis risiko) untuk memastikan dokumen dan izin yang diperlukan.