KBLI 56304

Kedai Minuman

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56304
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56304

KBLI 56304 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penyediaan minuman yang disajikan dan dikonsumsi di tempat usahanya, tanpa menyediakan makanan utama. KBLI 56304 secara spesifik digunakan untuk mengelompokkan usaha bar, pub, klub malam, diskotik, dan sejenisnya yang fokus pada pelayanan minuman beralkohol maupun non-alkohol untuk konsumsi di lokasi usaha tersebut. Pengelompokan ini bertujuan untuk memudahkan proses perizinan usaha serta monitoring kegiatan usaha di Indonesia melalui sistem OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56304

Ruang lingkup KBLI 56304 meliputi seluruh aktivitas penyediaan dan penjualan minuman yang dapat dikonsumsi langsung di tempat, baik berupa minuman beralkohol maupun non-alkohol. Usaha dengan kode KBLI ini umumnya beroperasi pada malam hari dan menyediakan tempat hiburan atau rekreasi seperti musik, tarian, atau pertunjukan seni untuk para pengunjung. Namun, ruang lingkup ini tidak termasuk penyediaan makanan utama, sehingga berbeda dengan restoran atau rumah makan yang memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 56304

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56304 antara lain:

  • Bar yang menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol tanpa menyediakan makanan utama
  • Pub yang menyediakan berbagai jenis minuman untuk dikonsumsi di tempat
  • Klub malam (night club) yang menawarkan hiburan malam dan minuman
  • Diskotik yang menjadi tempat berkumpul dan menikmati musik serta minuman
  • Lounge yang fokus pada pelayanan minuman dalam suasana santai

Usaha-usaha tersebut wajib memilih KBLI 56304 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 56304 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang penyediaan minuman sesuai KBLI 56304 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan di Indonesia, sehingga seluruh proses pendaftaran, pengajuan, dan penerbitan izin usaha dilakukan secara daring.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 56304 harus mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal usaha dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Selain itu, usaha terkait juga harus mematuhi ketentuan tambahan seperti izin lingkungan, izin operasional, dan perizinan dari instansi terkait jika diperlukan, sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56304

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56304. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56304 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis yang dijalankan, selama tetap mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.