Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi dan kedai jus.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
56304 - Kedai Minuman, 56304
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Menyampaikan dokumen penerapan standar
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Menyampaikan dokumen penerapan standar
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
56304
Aktivitas Kedai Minuman
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56304.
KBLI 56304, dengan judul resmi "Aktivitas Kedai Minuman", mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang menyediakan jasa pelayanan minum. Definisi resmi menyebutkan fokus pada penyajian minuman siap dikonsumsi yang dibuat melalui proses pembuatan di lokasi usaha yang bersifat tetap namun dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda.
Ruang lingkup KBLI 56304 berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi setelah dibuat di tempat usaha. Cakupan ini menekankan aspek pembuatan minuman di lokasi yang memenuhi deskripsi "tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang", dengan contoh penggunaan tenda dalam praktik usaha.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 56304 meliputi penyediaan pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi melalui proses pembuatan di tempat usaha. Contoh kegiatan yang disebut secara eksplisit dalam uraian resmi adalah kedai kopi dan kedai jus.
Uraian resmi untuk KBLI 56304 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara tegas. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan keterangan tambahan mengenai kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: kedai kopi yang menyajikan minuman yang dibuat di tempat, kedai jus yang melakukan proses pembuatan minuman di lokasi, serta kedai minuman yang beroperasi di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang—sering kali menggunakan tenda sebagai fasilitas tempat usaha.
Data KBLI 56304 mencantumkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut: untuk Usaha Mikro, tingkat risiko dinyatakan sebagai Rendah; untuk Usaha Kecil, tingkat risiko juga dinyatakan sebagai Rendah. Data tidak mencantumkan informasi tingkat risiko untuk skala usaha selain Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 56304 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan sebagaimana tercantum; data tidak menjabarkan persyaratan teknis tambahan atau izin sektoral lain.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 56304 berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan merupakan jaminan terkait proses penerbitan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 56304 pada KBLI 2020 adalah: "56304 - Kedai Minuman". Informasi ini merupakan padanan langsung menurut data yang disediakan.
Data pada bagian jenis perubahan untuk KBLI 56304 tercantum sebagai "-". Hal ini menunjukkan bahwa informasi mengenai jenis perubahan tidak tersedia dalam set data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 56304, perhatikan bahwa uraian resmi menekankan tiga elemen utama: (1) aktivitas harus merupakan penyediaan jasa pelayanan minum, (2) minuman yang disajikan adalah minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat, dan (3) lokasi usaha sesuai deskripsi tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda. Selain itu, data menampilkan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta menyebutkan perizinan berusaha "NIB"; informasi lain terkait perizinan atau jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data.
KBLI 56304, berjudul "Aktivitas Kedai Minuman", mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang dibuat di tempat usaha tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut contoh seperti kedai kopi dan kedai jus sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 56304.
Data menyatakan tingkat risiko untuk dua skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah. Data tidak menyajikan tingkat risiko untuk skala usaha selain kedua skala tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Informasi lain mengenai perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.