KBLI 56303

Rumah Minum/Kafe

Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56303
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56303

KBLI 56303 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penyediaan minuman yang dilakukan oleh bar. KBLI ini secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang penyajian minuman, baik beralkohol maupun non-alkohol, yang dilakukan di tempat usaha dengan suasana santai dan hiburan. KBLI 56303 menjadi salah satu acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56303

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 56303 meliputi seluruh aktivitas penyajian minuman di bar, lounge, atau tempat sejenis, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hiburan atau akomodasi. Kegiatan ini mencakup penjualan minuman beralkohol, minuman non-alkohol, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti live music, karaoke, atau area duduk yang nyaman bagi konsumen. Usaha dengan KBLI ini biasanya beroperasi pada malam hari dan mengedepankan suasana santai serta pelayanan minuman di meja atau bar counter.

Contoh Jenis Usaha KBLI 56303

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56303 antara lain:

  • Bar yang berdiri sendiri dan menyediakan berbagai pilihan minuman
  • Lounge di hotel yang menawarkan minuman kepada tamu
  • Pub atau club malam yang fokus pada penyajian minuman dan hiburan
  • Cocktail bar yang menyajikan minuman campuran khas
  • Wine bar yang menawarkan berbagai jenis wine dan minuman sejenis

Setiap usaha yang berfokus pada penyediaan minuman di tempat, baik sebagai usaha utama maupun penunjang, dapat menggunakan KBLI 56303 dalam proses perizinan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 56303

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 56303 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, serta memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan.

Dalam mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 56303 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti dokumen identitas, izin lingkungan (jika diperlukan), serta persetujuan dari instansi terkait. Proses ini memastikan bahwa usaha bar atau lounge yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56303 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 56303 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dengan menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu perusahaan, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dalam akta pendirian dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas cakupan layanan usaha, namun tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.