KBLI 56210
Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
Baca penjelasan lengkap KBLI 56210Pengertian KBLI 56210
KBLI 56210 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha jasa penyediaan makanan keliling. Kode ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 56210 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan cara berkeliling atau menggunakan kendaraan yang dapat berpindah tempat.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56210
Ruang lingkup KBLI 56210 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan jasa penyediaan makanan keliling. Usaha yang termasuk dalam kode ini adalah usaha yang memproduksi, mengolah, dan/atau menjual makanan serta minuman dengan sistem bergerak, baik menggunakan kendaraan bermotor, gerobak dorong, maupun alat transportasi lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti area perkantoran, sekolah, kawasan wisata, dan tempat umum lainnya.
Pelaku usaha dalam kategori ini tidak menetap di satu lokasi tertentu, melainkan berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar. Hal ini membedakan KBLI 56210 dari usaha restoran atau rumah makan yang beroperasi secara menetap di satu lokasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 56210
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 56210 antara lain:
- Usaha food truck yang menjual makanan dan minuman di berbagai lokasi
- Gerobak makanan keliling seperti penjual bakso, mie ayam, atau sate
- Penjual minuman keliling menggunakan sepeda motor atau sepeda
- Katering keliling yang melayani pesanan di berbagai tempat tanpa lokasi tetap
- Penjual jajanan tradisional keliling di lingkungan permukiman atau perkantoran
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 56210 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan ini dilakukan melalui sistem OSS yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan bidang usahanya.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 56210 dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah. Selain itu, perizinan melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berkembang dan dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 56210
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56210. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 56210 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan dengan jelas pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS, agar seluruh aktivitas usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang sesuai.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.