KBLI 55130
Pondok Wisata
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 55130Pengertian KBLI 55130
KBLI 55130 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan jenis usaha penginapan lainnya, seperti pondok wisata, homestay, rumah kos harian, dan penginapan sejenis yang tidak termasuk hotel berbintang atau non-bintang. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia. Pelaku usaha yang bergerak di bidang penginapan kategori ini wajib mencantumkan KBLI 55130 saat mengajukan perizinan usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55130
Ruang lingkup KBLI 55130 mencakup seluruh kegiatan usaha yang menyediakan jasa akomodasi atau penginapan sementara dengan fasilitas terbatas, berbeda dengan hotel. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyediaan tempat menginap harian maupun mingguan dengan fasilitas sederhana, namun tetap memenuhi standar kenyamanan dan keamanan bagi tamu. Usaha yang masuk dalam kategori ini dapat dikelola secara individu, kelompok, maupun badan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 55130
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 55130 antara lain:
- Pondok wisata (guest house)
- Homestay atau rumah tinggal yang disewakan harian/mingguan
- Rumah kos harian
- Penginapan sederhana di kawasan wisata
- Penginapan keluarga atau villa tanpa fasilitas hotel
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 55130 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penginapan sesuai KBLI 55130 diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online, terintegrasi, dan transparan. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah untuk menjalankan aktivitas penginapan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI 55130 yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 55130
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 55130. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55130 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang ditawarkan, selama mengikuti peraturan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha penginapan sekaligus menjalankan kegiatan usaha lain yang relevan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.