KBLI 52299

Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya lainnya. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).

Baca penjelasan lengkap KBLI 52299
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52299

KBLI 52299 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kategori jasa penunjang angkutan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 52299 mencakup berbagai kegiatan usaha yang menyediakan jasa penunjang transportasi, selain yang telah tercakup dalam kategori yang lebih spesifik pada klasifikasi KBLI lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52299

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 52299 sangat luas dan meliputi berbagai macam jasa yang mendukung kegiatan angkutan, baik darat, laut, maupun udara. Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI ini meliputi jasa-jasa yang berhubungan dengan pengelolaan dan penunjang transportasi, seperti kegiatan terminal, fasilitas parkir kendaraan, jasa bongkar muat, serta layanan penunjang lainnya yang tidak termasuk dalam KBLI penunjang angkutan yang sudah spesifik. Dengan demikian, KBLI 52299 menjadi klasifikasi yang fleksibel untuk berbagai jenis jasa tambahan di sektor transportasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52299

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52299 antara lain adalah pengelolaan terminal penumpang, jasa pengurusan fasilitas parkir kendaraan, jasa penimbangan kendaraan, pengelolaan fasilitas istirahat di jalan tol, serta jasa penunjang transportasi lainnya yang tidak tercakup dalam klasifikasi KBLI lain. Selain itu, usaha jasa pelayanan bongkar muat umum di luar pelabuhan, pengelolaan shelter transportasi umum, dan jasa penunjang transportasi berbasis aplikasi juga dapat dikategorikan dalam KBLI 52299. Usaha-usaha ini berperan penting dalam mendukung kelancaran dan efisiensi sistem transportasi nasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 52299 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan karakteristik usahanya. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor penunjang angkutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52299

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52299. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52299 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha memperoleh legalitas yang diperlukan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.