Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan 8292.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
52299 - Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL, 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa, 52299
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52299
Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52299.
KBLI 52299 memiliki judul resmi "Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, meliputi pengaturan operasi transportasi, konsultansi logistik, dan operasi penanganan barang yang terkait dengan transit dan operasi angkutan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi tiga aspek utama: (1) pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; (2) aktivitas konsultansi logistik termasuk perencanaan, perancangan, dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian; dan (3) operasi penanganan barang seperti pengepakan sementara untuk perlindungan selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, dan penimbangan barang.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan. Kegiatan pengepakan semacam itu perlu dibedakan dan dirujuk ke subgolongan lain yang relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris berikut merupakan kombinasi yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 52299: NIB. Informasi lain terkait persyaratan perizinan atau sertifikat standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyajikan nilai jangka waktu penerbitan berupa "-" yang menunjukkan bahwa rincian jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan bahwa penerbitan akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52299 pada data ini: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 52299, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Berdasarkan uraian resmi, pengepakan sementara untuk tujuan perlindungan barang selama transit termasuk dalam KBLI 52299. Namun jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan tidak termasuk dan perlu dibedakan.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi tentang perizinan tambahan atau sertifikat standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum sebagai Rendah: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar masing‑masing dicatat dengan tingkat risiko Rendah sesuai data.
Padanan KBLI 2020 mencantumkan juga kode 90023 untuk Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa sebagai padanan terkait pada data. Namun kegiatan harus dibandingkan dengan uraian resmi untuk memastikan kecocokan klasifikasi.