KBLI 52298
Aktivitas Tally Mandiri
Kelompok ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52298Pengertian KBLI 52298
KBLI 52298 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha jasa penunjang angkutan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mendata, mengatur, dan memantau kegiatan ekonomi di berbagai sektor. KBLI 52298 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan jenis izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52298
Ruang lingkup KBLI 52298 mencakup berbagai jasa yang berkaitan dengan angkutan, namun tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan utama seperti angkutan darat, laut, atau udara. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi jasa pendukung, pengelolaan infrastruktur, serta layanan lain yang membantu kelancaran transportasi dan logistik. Jasa-jasa tersebut dapat berupa pengelolaan terminal, pengelolaan fasilitas bongkar muat, jasa call center transportasi, hingga penyediaan layanan tracking barang.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52298
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52298 antara lain:
- Jasa pengelolaan terminal barang dan penumpang yang tidak termasuk kategori utama
- Penyediaan layanan monitoring dan tracking kendaraan atau barang
- Jasa konsultasi dan manajemen logistik yang mendukung kegiatan angkutan
- Penyediaan fasilitas parkir khusus kendaraan angkutan barang atau penumpang
- Jasa call center atau customer service untuk layanan transportasi
- Penyewaan fasilitas pendukung transportasi yang tidak termasuk kategori utama
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendukung kelancaran aktivitas angkutan dan logistik di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 52298
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52298 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku, serta mendukung transparansi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52298
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52298 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52298 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di berbagai bidang yang relevan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.