← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

52292 - Aktivitas Tally Mandiri

Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

52298 - Aktivitas Tally MandiriSingle Purpose, 52298

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52292

Aktivitas Tally Mandiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52292: Aktivitas Tally Mandiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52292.

Pengertian KBLI 52292

KBLI 52292 dengan judul resmi "Aktivitas Tally Mandiri" mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 52292.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52292

Ruang lingkup KBLI 52292 sesuai uraian resmi adalah pelaksanaan kegiatan operasional terkait muatan berupa penghitungan, pengukuran, penimbangan, serta pembuatan catatan tentang muatan. Layanan ini ditujukan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pihak pengangkut, dan secara khusus menyebutkan pelaksanaan tally mandiri di area pelabuhan sebagai bagian dari ruang lingkup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52292

  • Penghitungan muatan.
  • Pengukuran muatan.
  • Penimbangan muatan.
  • Pembuatan catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
  • Kegiatan tally mandiri di pelabuhan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 52292 tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan. Jika terdapat kegiatan yang serupa namun memiliki fungsi, teknik, atau tujuan berbeda yang tidak sesuai dengan uraian resmi di atas, kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan resmi yang relevan untuk memastikan klasifikasi KBLI yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan jasa penghitungan jumlah unit muatan (misalnya kontainer atau paket) untuk kepentingan pemilik muatan sebelum pengapalan.
  • Layanan penimbangan muatan curah atau barang lainnya dan pencatatan bobot untuk kebutuhan pengangkut dan pemilik muatan.
  • Kegiatan tally mandiri yang dilakukan di area pelabuhan untuk mencatat kuantitas dan kondisi muatan atas nama pemilik muatan atau pengangkut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana tertera dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52292 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data resmi dan merupakan pernyataan mengenai jenis perizinan yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: informasi ini merupakan data yang dicantumkan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "52298 - Aktivitas Tally MandiriSingle Purpose". Padanan ini ditunjukkan sesuai entri yang tersedia dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data KBLI 52292 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan deskripsi kegiatan usaha Anda cocok dengan uraian resmi KBLI 52292, yakni kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, termasuk tally mandiri di pelabuhan.
  • Periksa bahwa perizinan berusaha yang relevan sesuai dengan data, yaitu Sertifikat Standar.
  • Perhatikan tingkat risiko yang dicantumkan untuk skala usaha Anda sebagaimana tercantum dalam data.
  • Jika ada ketidakpastian mengenai kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi, verifikasi lebih lanjut dengan sumber resmi yang berwenang dianjurkan karena data ini merupakan ringkasan resmi KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 52292?

KBLI 52292 berjudul "Aktivitas Tally Mandiri" dan mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, serta pembuatan catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk adalah penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, serta kegiatan tally mandiri di pelabuhan, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 52292 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.