Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
52298 - Aktivitas Tally MandiriSingle Purpose, 52298
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52292
Aktivitas Tally Mandiri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52292.
KBLI 52292 dengan judul resmi "Aktivitas Tally Mandiri" mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 52292.
Ruang lingkup KBLI 52292 sesuai uraian resmi adalah pelaksanaan kegiatan operasional terkait muatan berupa penghitungan, pengukuran, penimbangan, serta pembuatan catatan tentang muatan. Layanan ini ditujukan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pihak pengangkut, dan secara khusus menyebutkan pelaksanaan tally mandiri di area pelabuhan sebagai bagian dari ruang lingkup.
Uraian resmi untuk KBLI 52292 tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan. Jika terdapat kegiatan yang serupa namun memiliki fungsi, teknik, atau tujuan berbeda yang tidak sesuai dengan uraian resmi di atas, kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan resmi yang relevan untuk memastikan klasifikasi KBLI yang tepat.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana tertera dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52292 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data resmi dan merupakan pernyataan mengenai jenis perizinan yang tercantum.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: informasi ini merupakan data yang dicantumkan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "52298 - Aktivitas Tally MandiriSingle Purpose". Padanan ini ditunjukkan sesuai entri yang tersedia dalam data.
Status perubahan yang tercantum pada data KBLI 52292 adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 52292 berjudul "Aktivitas Tally Mandiri" dan mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, serta pembuatan catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Kegiatan yang termasuk adalah penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, serta kegiatan tally mandiri di pelabuhan, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 52292 adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.