KBLI 52297

Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran

Kelompok ini mencakup usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52297
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52297

KBLI 52297 merupakan kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa pendukung angkutan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 52297, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52297

Ruang lingkup KBLI 52297 mencakup segala bentuk jasa pendukung angkutan yang belum tercakup dalam kelompok KBLI lain dalam subsektor transportasi dan pergudangan. Kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain adalah jasa pelayanan pendukung yang berkaitan dengan kelancaran proses angkutan barang atau penumpang, baik melalui darat, laut, maupun udara. Kegiatan ini dapat berupa jasa penanganan dokumen, jasa pengelolaan fasilitas pendukung transportasi, hingga jasa penghubung antara moda transportasi berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52297

Beberapa contoh usaha yang dikategorikan dalam KBLI 52297 antara lain:

  • Jasa pengurusan dokumen angkutan barang dan penumpang
  • Jasa pelayanan fasilitas penunjang terminal atau pelabuhan
  • Jasa pengelolaan ruang tunggu atau fasilitas transit
  • Jasa penghubung antar moda transportasi yang tidak termasuk dalam KBLI lain
  • Jasa pendukung logistik yang tidak secara spesifik diatur dalam KBLI transportasi lainnya

Usaha-usaha ini sangat penting dalam mendukung kelancaran sistem transportasi dan logistik nasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pendukung angkutan dengan KBLI 52297 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari risiko hukum.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 52297 meliputi pendaftaran data perusahaan, pengajuan NIB, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52297

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52297. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52297 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan bisnis yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.