Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan PelayaranSingle Purpose, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52297
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Keagenan Kapal
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional dan Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52312
Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52312.
KBLI 52312 berjudul "Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa keagenan untuk pengurusan kepentingan kapal transportasi laut. Kegiatan keagenan dimaksud meliputi berbagai layanan administratif dan operasional yang diperlukan untuk kedatangan, keberangkatan, dan kelancaran operasional kapal di pelabuhan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; pengurusan jasa kepelabuhan; penunjukan perusahaan bongkar muat; penyelesaian dokumen kapal; pembukuan dan pencairan muatan; penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; serta jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik atau operator kapal dengan pelaksana keagenan kapal.
Uraian resmi tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan kode lain yang perlu dibedakan dari KBLI 52312, antara lain entri terkait perusahaan pelayaran dan platform digital (lihat bagian padanan). Selain itu, uraian resmi berakhir dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup" tanpa perincian lanjutan; informasi tambahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam KBLI 52312, sebagaimana diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi agen yang melakukan pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, perusahaan yang mengurus dokumen kapal dan penerbitan konosemen atas nama pemilik kapal, penyelenggara jasa untuk pengisian bunker serta penyediaan air tawar untuk kapal, dan agen yang menunjuk serta mengatur perusahaan bongkar muat di pelabuhan.
DATA KBLI 52312 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 52312 adalah sebagai berikut:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52312 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Recoding/Pindah Kode.
Berdasarkan DATA KBLI 52312, hal-hal faktual yang perlu diperhatikan adalah: kegiatan yang termasuk diuraikan pada bagian ruang lingkup; perizinan berusaha yang tercantum (SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Keagenan Kapal); variasi tingkat risiko menurut skala usaha; serta padanan dan status perubahan yang menunjukkan Recoding/Pindah Kode. Uraian resmi pada data berakhir dengan frasa yang tidak dilanjutkan ("Kelompok ini juga mencakup"), sehingga informasi tambahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 52312 adalah kategori "Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan" yang mencakup jasa keagenan untuk pengurusan kepentingan kapal transportasi laut sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
Kegiatan yang termasuk antara lain pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen, pengisian bunker dan penyediaan air tawar, serta pemenuhan perlengkapan dan perbekalan sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 52312 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Keagenan Kapal.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari, namun informasi tersebut merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.