← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

52312 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan

Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan PelayaranSingle Purpose, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52297

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Keagenan Kapal

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Keagenan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Keagenan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Keagenan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Keagenan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52312?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52312

Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52312: Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52312.

Pengertian KBLI 52312

KBLI 52312 berjudul "Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa keagenan untuk pengurusan kepentingan kapal transportasi laut. Kegiatan keagenan dimaksud meliputi berbagai layanan administratif dan operasional yang diperlukan untuk kedatangan, keberangkatan, dan kelancaran operasional kapal di pelabuhan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52312

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; pengurusan jasa kepelabuhan; penunjukan perusahaan bongkar muat; penyelesaian dokumen kapal; pembukuan dan pencairan muatan; penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; serta jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik atau operator kapal dengan pelaksana keagenan kapal.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52312

  • Pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal.
  • Pengurusan jasa kepelabuhan.
  • Penunjukan perusahaan bongkar muat.
  • Penyelesaian dokumen kapal.
  • Pembukuan dan pencairan muatan.
  • Penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal.
  • Penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar.
  • Pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan.
  • Jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan kode lain yang perlu dibedakan dari KBLI 52312, antara lain entri terkait perusahaan pelayaran dan platform digital (lihat bagian padanan). Selain itu, uraian resmi berakhir dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup" tanpa perincian lanjutan; informasi tambahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam KBLI 52312, sebagaimana diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi agen yang melakukan pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, perusahaan yang mengurus dokumen kapal dan penerbitan konosemen atas nama pemilik kapal, penyelenggara jasa untuk pengisian bunker serta penyediaan air tawar untuk kapal, dan agen yang menunjuk serta mengatur perusahaan bongkar muat di pelabuhan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI 52312 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 52312 adalah sebagai berikut:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Standar Usaha Keagenan Kapal

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52312 adalah:

  • 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialSingle Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan DATA KBLI 52312, hal-hal faktual yang perlu diperhatikan adalah: kegiatan yang termasuk diuraikan pada bagian ruang lingkup; perizinan berusaha yang tercantum (SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Keagenan Kapal); variasi tingkat risiko menurut skala usaha; serta padanan dan status perubahan yang menunjukkan Recoding/Pindah Kode. Uraian resmi pada data berakhir dengan frasa yang tidak dilanjutkan ("Kelompok ini juga mencakup"), sehingga informasi tambahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52312?

KBLI 52312 adalah kategori "Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan" yang mencakup jasa keagenan untuk pengurusan kepentingan kapal transportasi laut sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52312?

Kegiatan yang termasuk antara lain pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen, pengisian bunker dan penyediaan air tawar, serta pemenuhan perlengkapan dan perbekalan sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 52312?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 52312 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Keagenan Kapal.

Apakah jangka waktu penerbitan izin dijamin sesuai data?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari, namun informasi tersebut merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.