KBLI 52224

Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52224
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52224

KBLI 52224 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan jasa bongkar muat barang di pelabuhan udara. KBLI ini termasuk dalam kategori aktivitas penunjang angkutan udara yang berhubungan dengan penanganan barang, baik ekspor, impor, maupun domestik. Penetapan KBLI 52224 bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas atas usaha jasa bongkar muat barang di bandara, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan terintegrasi dengan sistem perizinan usaha nasional melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52224

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52224 meliputi seluruh aktivitas bongkar muat barang di lingkungan pelabuhan udara atau bandara. Ruang lingkupnya termasuk pemindahan barang dari pesawat ke gudang, dari gudang ke pesawat, serta distribusi barang dalam area bandara. Layanan ini juga mencakup penanganan kargo, pengelolaan dokumen barang, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti maskapai, operator bandara, dan perusahaan ekspedisi. Semua kegiatan tersebut bertujuan memastikan proses bongkar muat berjalan efisien, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52224

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52224 antara lain:

  • Perusahaan jasa bongkar muat kargo udara di bandara
  • Operator ground handling barang di pelabuhan udara
  • Usaha distribusi logistik udara yang menyediakan layanan penanganan barang di lokasi bandara
  • Jasa pengelolaan terminal kargo udara
  • Penyedia layanan pengurusan dokumen dan distribusi barang di area pelabuhan udara
Semua usaha tersebut wajib terdaftar sesuai dengan KBLI 52224 untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 52224 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa bongkar muat barang di pelabuhan udara wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Pengajuan perizinan usaha KBLI 52224 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai regulasi sektor transportasi udara. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara sah dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52224

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52224. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52224 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang dikembangkan. Namun, setiap penggabungan wajib memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing KBLI dan tetap dilakukan melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.