Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan, 52224
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet
Memiliki timbangan
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es
Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat
Memiliki selasar
Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan
Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah
Kewenangan: Gubernur
1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan
Jangka Waktu: 15 Hari
1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah
Kewenangan: Gubernur
Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki timbangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki selasar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jangka Waktu: 15 Hari
Rencana operasional pelabuhan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jangka Waktu: 15 Hari
Rencana operasional pelabuhan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jangka Waktu: 15 Hari
Rencana operasional pelabuhan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52224
Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52224.
KBLI 52224 berjudul "Aktivitas Pelabuhan Perikanan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan yang berkaitan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, serta berbagai layanan operasional pelabuhan dan dermaga yang mendukung aktivitas perikanan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyelenggaraan pelayanan kepelabuhan perikanan yang berhubungan langsung dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Fokus utamanya adalah layanan yang mendukung kapal perikanan dan kegiatan bongkar muat ikan serta pengoperasian fasilitas pelabuhan perikanan.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 52224, yaitu:
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, KBLI 52224 memiliki variasi tingkat risiko sesuai skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan variasi tersebut dan tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52224 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data KBLI yang tersedia dan dicantumkan sebagaimana tercatat.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan versi sebelumnya tercantum sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52224 adalah: Tetap.
KBLI 52224, berjudul "Aktivitas Pelabuhan Perikanan", mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan serta pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga yang mendukung kegiatan perikanan, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa penanganan bongkar muat barang tidak termasuk dalam KBLI 52224 dan perlu dibedakan ke kelompok 52240.
Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.
Menurut data, usaha kecil memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi, demikian pula usaha menengah dan besar. Usaha mikro tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Rendah.
Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai "52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan".