← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan, 52224

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan yaitu pelayanan bongkar muat ikan dan lain lain

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet

2

Memiliki timbangan

3

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es

4

Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat

5

Memiliki selasar

6

Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan

7

Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah

Kewenangan: Gubernur

2

1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis pemerintah pusat dan 2. Pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki sumber daya manusia tenaga bongkar muat

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti forklift, crane, keranjang, atau pallet

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box, atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki sarana dan prasarana keselamatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki kendaraan pengangkut ikan berpendingin atau kendaraan yang dilengkapi dengan sarana untuk menjaga suhu ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sarana bongkar muat ikan seperti keranjang, atau palet

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki timbangan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Memiliki sarana pendinginan seperti cool box atau es

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki sarana pengangkutan seperti gerobak dorong, kendaraan roda tiga dan/atau roda empat

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki selasar

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjaga kebersihan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjaga dan mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki penanggung jawab pengoperasian pelayanan bongkar muat ikan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada gubernur sesuai kewenangannya setiap 6 (enam) bulan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan yaitu seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan perikanan dan dermaga dan/atau pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Rencana operasional pelabuhan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Rencana operasional pelabuhan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan oleh menteri sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Rencana operasional pelabuhan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Pernyataan kesiapan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan dengan melampirkan: a. Data fasilitas yang dimiliki beserta foto b. Data sumber daya manusia yang dimiliki dan c. Data ketersediaan anggaran operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem informasi kepelabuhanan perikanan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaporkan kegiatan pelabuhan perikanan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52224?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52224

Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52224: Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52224.

Pengertian KBLI 52224

KBLI 52224 berjudul "Aktivitas Pelabuhan Perikanan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan yang berkaitan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, serta berbagai layanan operasional pelabuhan dan dermaga yang mendukung aktivitas perikanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52224

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyelenggaraan pelayanan kepelabuhan perikanan yang berhubungan langsung dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Fokus utamanya adalah layanan yang mendukung kapal perikanan dan kegiatan bongkar muat ikan serta pengoperasian fasilitas pelabuhan perikanan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52224

  • Pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga yang digunakan untuk kegiatan perikanan.
  • Pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
  • Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan.
  • Jasa pemanduan kapal perikanan.
  • Pelayanan bongkar muat ikan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 52224, yaitu:

  • Penanganan bongkar muat barang pada umumnya — dibedakan ke kelompok 52240.
  • Pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi) — dibedakan ke subgolongan 9329.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Operasional dermaga pelabuhan perikanan yang melayani kapal dan bongkar muat ikan.
  • Layanan pemeriksaan muatan kargo atau peti kemas di pelabuhan perikanan menggunakan sumber radiasi pengion sesuai kebutuhan pemeriksaan.
  • Pelayanan tambat, labuh, dan pemanduan kapal perikanan di area pelabuhan perikanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 52224 memiliki variasi tingkat risiko sesuai skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan variasi tersebut dan tidak menyatakan bahwa semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52224 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data KBLI yang tersedia dan dicantumkan sebagaimana tercatat.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan versi sebelumnya tercantum sebagai:

  • 52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52224 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 52224, khususnya layanan kepelabuhan perikanan dan kegiatan yang disebutkan pada bagian "termasuk".
  • Perhatikan kegiatan yang tidak termasuk (mis. penanganan bongkar muat barang dan dermaga marina) agar tidak salah klasifikasi berdasarkan uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak memuat keterangan teknis tambahan di luar itu.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (15 Hari) tercantum dalam data, namun bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.
  • Data yang disajikan merupakan ringkasan uraian resmi; jika terdapat kebutuhan informasi teknis atau persyaratan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan tidak boleh diandaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52224?

KBLI 52224, berjudul "Aktivitas Pelabuhan Perikanan", mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan serta pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga yang mendukung kegiatan perikanan, sesuai uraian resmi.

Apakah penanganan bongkar muat barang termasuk dalam KBLI 52224?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa penanganan bongkar muat barang tidak termasuk dalam KBLI 52224 dan perlu dibedakan ke kelompok 52240.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 52224?

Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha kecil atau besar pada KBLI ini?

Menurut data, usaha kecil memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi, demikian pula usaha menengah dan besar. Usaha mikro tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Rendah.

Apa padanan KBLI 52224 pada KBLI 2020?

Padanan pada KBLI 2020 tercantum sebagai "52224 - Aktivitas Pelabuhan Perikanan".