KBLI 52222
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52222Pengertian KBLI 52222
KBLI 52222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup jasa bongkar muat barang di pelabuhan laut. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan, khususnya aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan laut. Dengan adanya KBLI 52222, pemerintah dapat mengelompokkan dan mengatur kegiatan usaha ini secara lebih terstruktur, termasuk dalam hal perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52222
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52222 meliputi seluruh aktivitas jasa bongkar muat barang yang dilakukan di pelabuhan laut. Kegiatan ini mencakup pemindahan barang dari kapal ke darat atau sebaliknya, baik secara manual maupun menggunakan alat berat dan fasilitas pelabuhan lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mencakup penataan dan penyimpanan sementara barang di area pelabuhan sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Pelaku usaha di bidang ini wajib memastikan bahwa seluruh proses bongkar muat berjalan sesuai dengan standar operasional pelabuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di sektor kepelabuhanan. Ruang lingkup kegiatan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor serta distribusi logistik nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52222
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52222 antara lain:
- Perusahaan jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan laut
- Usaha bongkar muat curah kering atau curah cair di pelabuhan
- Jasa penanganan kargo umum atau barang proyek di pelabuhan laut
- Perusahaan penyedia tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan laut
- Usaha bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan laut
Seluruh usaha tersebut wajib terdaftar dengan KBLI 52222 dan memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa bongkar muat barang di pelabuhan laut dengan KBLI 52222 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha di Indonesia.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai regulasi dari Kementerian Perhubungan, Otoritas Pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52222 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52222 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor terkait, seperti jasa pergudangan atau transportasi barang, guna meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.