← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52222 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52222 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, 52222

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Rencana tahapan Pembangunan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Rencana Pengoperasian Pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Rencana tahapan Pembangunan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Rencana Pengoperasian Pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Rencana tahapan Pembangunan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Rencana Pengoperasian Pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka Waktu: 4 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau4 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Rencana tahapan Pembangunan

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Rencana Pengoperasian Pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

4

Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi

Jangka Waktu: 4 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

Jangka Waktu: 4 Hari

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

Jangka Waktu: 4 Hari

3

Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka Waktu: 4 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52222

Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52222: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52222.

Pengertian KBLI 52222

KBLI 52222 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau". Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, sesuai uraian resmi KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52222

Ruang lingkup KBLI 52222 meliputi penyelenggaraan dan pengoperasian fasilitas terminal untuk pelabuhan dan dermaga pada perairan darat, pengoperasian navigasi pelayaran di sungai dan danau, serta layanan yang berkaitan dengan kegiatan berlabuh dan pergerakan kapal di perairan darat. Uraian resmi juga mencantumkan pemeriksaan barang muatan yang menggunakan sumber radiasi pengion sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52222

  • Pengoperasian fasilitas terminal, misalnya pelabuhan dan dermaga.
  • Pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau.
  • Pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion).
  • Pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, termasuk jasa penambatan, jasa pemanduan, dan penundaan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 52222 secara tegas menyebutkan dua hal yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan:

  • Penanganan bongkar muat barang, yang diklasifikasikan pada kelompok 52240.
  • Pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), yang diklasifikasikan pada subgolongan 9329.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 52222 antara lain:

  • Penyelenggaraan dan pengoperasian pelabuhan sungai yang melayani penumpang dan barang.
  • Pengelolaan dermaga dan fasilitas terminal di danau untuk pergerakan kapal dan kegiatan bertambat.
  • Penyelenggaraan layanan pemanduan kapal (pilotage) dan layanan penundaan serta penambatan di perairan darat.
  • Pelaksanaan pemeriksaan muatan kargo atau peti kemas yang menggunakan sumber radiasi pengion sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana tertera dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 52222 tercantum sebagai berikut:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 4 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52222 adalah:

  • 52222 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52222, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan termasuk dalam uraian resmi KBLI 52222 dan bukan dalam kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan.
  • Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau".
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 4 Hari; informasi ini tidak merupakan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52222?

KBLI 52222 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau" dan mencakup penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 52222?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengoperasian fasilitas terminal (pelabuhan dan dermaga), pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau, pemeriksaan muatan dengan sumber radiasi pengion, serta layanan pelayaran seperti berlabuh, penambatan, pemanduan, dan penundaan.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan bahwa penanganan bongkar muat barang tidak termasuk (lihat kelompok 52240) dan pengoperasian dermaga marina untuk wisata/rekreasi tidak termasuk (lihat subgolongan 9329).

Apa perizinan yang tercantum untuk KBLI 52222 dan berapa lama penerbitannya menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau". Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 4 Hari; catatan: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.