Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52222 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, 52222
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52222
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52222.
KBLI 52222 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau". Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, sesuai uraian resmi KBLI.
Ruang lingkup KBLI 52222 meliputi penyelenggaraan dan pengoperasian fasilitas terminal untuk pelabuhan dan dermaga pada perairan darat, pengoperasian navigasi pelayaran di sungai dan danau, serta layanan yang berkaitan dengan kegiatan berlabuh dan pergerakan kapal di perairan darat. Uraian resmi juga mencantumkan pemeriksaan barang muatan yang menggunakan sumber radiasi pengion sebagai bagian dari kelompok ini.
Uraian resmi KBLI 52222 secara tegas menyebutkan dua hal yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan:
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 52222 antara lain:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana tertera dalam data:
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 52222 tercantum sebagai berikut:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 4 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52222 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52222, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 52222 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau" dan mencakup penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengoperasian fasilitas terminal (pelabuhan dan dermaga), pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau, pemeriksaan muatan dengan sumber radiasi pengion, serta layanan pelayaran seperti berlabuh, penambatan, pemanduan, dan penundaan.
Uraian resmi menyebutkan bahwa penanganan bongkar muat barang tidak termasuk (lihat kelompok 52240) dan pengoperasian dermaga marina untuk wisata/rekreasi tidak termasuk (lihat subgolongan 9329).
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau". Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 4 Hari; catatan: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.