KBLI 52221
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52221Pengertian KBLI 52221
KBLI 52221 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan jasa pergudangan dan penyimpanan barang. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di bidang logistik, khususnya untuk usaha yang menyediakan tempat, ruangan, atau fasilitas untuk menyimpan barang milik pihak lain dengan tujuan komersial. Penggunaan KBLI 52221 sangat penting dalam sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha di bidang pergudangan wajib mencantumkannya saat mengajukan perizinan usaha secara resmi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52221
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52221 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan barang. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan gudang umum, gudang berikat, dan fasilitas penyimpanan lainnya yang digunakan oleh pihak ketiga. Selain itu, aktivitas pendukung seperti penanganan, pengemasan, serta distribusi barang yang tersimpan juga termasuk dalam KBLI ini. Dengan demikian, KBLI 52221 menjadi pedoman utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor jasa pergudangan dan penyimpanan.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 52221
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 52221 antara lain:
- Gudang penyimpanan barang umum
- Gudang berikat untuk barang impor atau ekspor
- Cold storage atau gudang pendingin untuk produk makanan beku
- Gudang logistik e-commerce
- Fasilitas penyimpanan hasil pertanian, perikanan, atau industri
- Pusat distribusi barang dagangan
Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 52221 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pergudangan dan penyimpanan barang wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi. Dalam proses pengajuan, pelaku usaha harus memilih KBLI 52221 agar izin usaha yang diperoleh sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan, seperti dokumen legalitas perusahaan, izin lingkungan, serta standar keamanan dan keselamatan gudang. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52221
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52221 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini tetap harus dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha mendapatkan izin resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.