Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, 52221
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Hierarki pelabuhan pengumpan regional
Kewenangan: Gubernur
Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal
Kewenangan: Bupati/Walikota
Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan
Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan
Memelihara kelestarian lingkungan
Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional
Hierarki pelabuhan pengumpan regional
Kewenangan: Gubernur
Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal
Kewenangan: Bupati/Walikota
Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan
Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan
Memelihara kelestarian lingkungan
Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional
Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal
Kewenangan: Bupati/Walikota
Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Hierarki pelabuhan pengumpan regional
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan
Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan
Memelihara kelestarian lingkungan
Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional
Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal
Kewenangan: Bupati/Walikota
Hierarki pelabuhan pengumpan regional
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan
Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan
Memelihara kelestarian lingkungan
Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52221
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52221.
KBLI 52221 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan laut yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan dan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi berbagai aktivitas operasional yang terkait dengan pelayanan pelabuhan laut, termasuk pengelolaan fasilitas terminal dan dermaga, operasi navigasi pelayaran laut, pemeriksaan muatan dengan penggunaan sumber radiasi pengion, penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhanan laut, serta layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh seperti penambatan, pemanduan, dan penundaan.
Uraian resmi juga menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: pengoperasian terminal pelabuhan dan dermaga untuk melayani angkutan penumpang atau barang; penyelenggaraan layanan navigasi pelayaran laut; pelaksanaan pemeriksaan muatan kargo atau peti kemas dengan penggunaan sumber radiasi pengion; pengoperasian lokasi penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan pelabuhan; serta penyediaan jasa pemanduan, penundaan, dan penambatan untuk kegiatan berlabuh.
Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52221 adalah sebagai berikut:
Informasi di atas menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; pembaca disarankan merujuk pada uraian resmi ketika menilai kecocokan risiko untuk kegiatan spesifik.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52221 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin lain dalam kolom perizinan berusaha.
Dalam data jangka waktu penerbitan tercantum tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Oleh karena itu data ini tidak memberikan keterangan tentang durasi penerbitan perizinan.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercatat adalah: "52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut".
Status perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap.
KBLI 52221 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut" dan mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan laut yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengoperasian fasilitas terminal (pelabuhan dan dermaga), pengoperasian navigasi pelayaran laut, pemeriksaan muatan kargo/peti kemas dengan sumber radiasi pengion, pengoperasian penumpukan barang berbahaya sebagai bagian layanan pelabuhan, serta layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh seperti penambatan, pemanduan, dan penundaan.
Yang tidak termasuk antara lain penanganan bongkar muat barang (lihat kelompok 52240), pengoperasian dermaga marina untuk wisata/rekreasi (lihat subgolongan 9329), dan pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian layanan kepelabuhanan laut (lihat kelompok 52105).
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin lain.