← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran laut; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut; - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329; - pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, 52221

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh kecuali Penggunaan sumber radiasi pengion

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Hierarki pelabuhan pengumpan regional

Kewenangan: Gubernur

2

Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

3

Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan

4

Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan

5

Memelihara kelestarian lingkungan

6

Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Hierarki pelabuhan pengumpan regional

Kewenangan: Gubernur

2

Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

3

Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan

4

Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan

5

Memelihara kelestarian lingkungan

6

Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Hierarki pelabuhan pengumpan regional

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

3

Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan

4

Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan

5

Memelihara kelestarian lingkungan

6

Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Hierarki pelabuhan Pengumpan Lokal

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Hierarki pelabuhan pengumpan regional

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan

2

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah

3

Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan

4

Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan

5

Memelihara kelestarian lingkungan

6

Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian dan

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52221

Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52221: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52221.

Pengertian KBLI 52221

KBLI 52221 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan laut yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan dan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52221

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi berbagai aktivitas operasional yang terkait dengan pelayanan pelabuhan laut, termasuk pengelolaan fasilitas terminal dan dermaga, operasi navigasi pelayaran laut, pemeriksaan muatan dengan penggunaan sumber radiasi pengion, penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhanan laut, serta layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh seperti penambatan, pemanduan, dan penundaan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52221

  • Pengoperasian fasilitas terminal, misalnya pelabuhan dan dermaga.
  • Pengoperasian navigasi pelayaran laut.
  • Pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
  • Pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhanan laut.
  • Pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, termasuk jasa penambatan, jasa pemanduan, dan penundaan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Penanganan bongkar muat barang — disebutkan tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok lain (52240).
  • Pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi) — dirujuk ke subgolongan lain (9329).
  • Pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhanan laut — dirujuk ke kelompok lain (52105).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: pengoperasian terminal pelabuhan dan dermaga untuk melayani angkutan penumpang atau barang; penyelenggaraan layanan navigasi pelayaran laut; pelaksanaan pemeriksaan muatan kargo atau peti kemas dengan penggunaan sumber radiasi pengion; pengoperasian lokasi penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan pelabuhan; serta penyediaan jasa pemanduan, penundaan, dan penambatan untuk kegiatan berlabuh.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52221 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi di atas menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; pembaca disarankan merujuk pada uraian resmi ketika menilai kecocokan risiko untuk kegiatan spesifik.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52221 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin lain dalam kolom perizinan berusaha.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data jangka waktu penerbitan tercantum tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan. Oleh karena itu data ini tidak memberikan keterangan tentang durasi penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercatat adalah: "52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 52221 dan hanya mencakup kegiatan yang disebutkan sebagai termasuk.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah memilih kode; uraian resmi menyebutkan pemisahan terhadap kelompok 52240, subgolongan 9329, dan kelompok 52105.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi mengenai waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52221?

KBLI 52221 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut" dan mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan laut yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan, atau barang, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengoperasian fasilitas terminal (pelabuhan dan dermaga), pengoperasian navigasi pelayaran laut, pemeriksaan muatan kargo/peti kemas dengan sumber radiasi pengion, pengoperasian penumpukan barang berbahaya sebagai bagian layanan pelabuhan, serta layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh seperti penambatan, pemanduan, dan penundaan.

Apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 52221?

Yang tidak termasuk antara lain penanganan bongkar muat barang (lihat kelompok 52240), pengoperasian dermaga marina untuk wisata/rekreasi (lihat subgolongan 9329), dan pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian layanan kepelabuhanan laut (lihat kelompok 52105).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 52221?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin lain.