KBLI 52215
Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52215Pengertian KBLI 52215
KBLI 52215 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi udara. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 52215 mencakup badan usaha yang bergerak dalam jasa pengurusan transportasi udara, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan secara langsung.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52215
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52215 meliputi jasa pengurusan transportasi udara yang berperan sebagai perantara antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan udara. Usaha pada KBLI ini bertanggung jawab dalam pengaturan dokumen, pengurusan administrasi, serta penyelesaian segala kebutuhan yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi udara. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memberikan layanan konsultasi logistik, pengurusan bea cukai, dan layanan pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengiriman barang lewat jalur udara.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52215
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52215 antara lain adalah perusahaan jasa freight forwarding udara, agen pengiriman barang melalui pesawat, perusahaan jasa kurir internasional yang mengelola pengiriman barang lintas negara melalui udara, serta perusahaan pengurusan dokumen ekspor-impor dengan moda transportasi udara. Usaha-usaha ini tidak memiliki armada pesawat sendiri, tetapi berperan penting dalam memastikan kelancaran proses distribusi logistik melalui jalur udara.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 52215 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempercepat dan memudahkan proses perizinan berusaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, perlindungan hukum, dan kelancaran operasional bisnis jasa pengurusan transportasi udara.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52215
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52215 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52215 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.