← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), 52215

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52215?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52215

Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52215: Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52215.

Pengertian KBLI 52215

KBLI 52215 berjudul "Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52215

Ruang lingkup KBLI 52215 diformulasikan secara singkat dalam uraian resmi: penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Uraian resmi menegaskan fokus pada fasilitas parkir yang berada di luar badan jalan lalu lintas, dengan contoh fasilitas yang tercatat berupa gedung parkir dan lapangan parkir di dalam gedung.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52215

  • Penyelenggaraan gedung parkir (gedung yang disediakan untuk parkir kendaraan).
  • Penyelenggaraan lapangan parkir yang terdapat di gedung (area parkir yang berada di dalam atau pada struktur gedung).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 52215. Uraian resmi hanya menegaskan cakupan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pemisahan dengan kode lainnya tidak ada dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pengoperasian gedung parkir sebagai layanan parkir off-street dan pengelolaan lapangan parkir yang terdapat di gedung. Kedua contoh ini merupakan representasi langsung dari frasa "meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung" dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52215. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data menunjukkan tingkat risiko yang sama, yaitu "Menengah Tinggi". Rincian menurut skala usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52215 adalah: Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Pernyataan ini disajikan persis sesuai dengan data sumber dan merupakan satu-satunya entri perizinan yang dicantumkan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data yang digunakan; penyebutan jangka waktu di sini hanya merefleksikan informasi tersebut dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah:

  • 52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Status Perubahan KBLI

Dalam data, jenis perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap. Keterangan ini menunjukkan status perubahan menurut dataset yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 52215, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi (penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung), periksa perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir", dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi yang disediakan dalam data. Data tidak memuat pengecualian, persyaratan teknis, atau langkah administratif lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 52215?

KBLI 52215 berjudul "Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)" dan menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, termasuk gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Data menyebutkan secara khusus dua jenis kegiatan yang termasuk: penyelenggaraan gedung parkir dan penyelenggaraan lapangan parkir yang terdapat di gedung.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 52215?

Semua skala usaha yang tercantum dalam data — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko yang sama yaitu "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini dicatat dari data dan bukan jaminan penerbitan.