Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), 52215
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup Operasional Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasional Provinsi DKI Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Gambar layout fasilitas parkir b. Gambar Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir c. Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup: a. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki b. Alat penerangan yang cukup c. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir d. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir e. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir f. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran g. Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi serta sistem pengamanan berupa pos security atau cctv h. Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52215
Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52215.
KBLI 52215 berjudul "Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung.
Ruang lingkup KBLI 52215 diformulasikan secara singkat dalam uraian resmi: penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Uraian resmi menegaskan fokus pada fasilitas parkir yang berada di luar badan jalan lalu lintas, dengan contoh fasilitas yang tercatat berupa gedung parkir dan lapangan parkir di dalam gedung.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 52215. Uraian resmi hanya menegaskan cakupan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pemisahan dengan kode lainnya tidak ada dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pengoperasian gedung parkir sebagai layanan parkir off-street dan pengelolaan lapangan parkir yang terdapat di gedung. Kedua contoh ini merupakan representasi langsung dari frasa "meliputi gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung" dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52215. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data menunjukkan tingkat risiko yang sama, yaitu "Menengah Tinggi". Rincian menurut skala usaha adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52215 adalah: Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Pernyataan ini disajikan persis sesuai dengan data sumber dan merupakan satu-satunya entri perizinan yang dicantumkan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data yang digunakan; penyebutan jangka waktu di sini hanya merefleksikan informasi tersebut dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah:
Dalam data, jenis perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: Tetap. Keterangan ini menunjukkan status perubahan menurut dataset yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 52215, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi (penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, meliputi gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung), periksa perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir", dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi yang disediakan dalam data. Data tidak memuat pengecualian, persyaratan teknis, atau langkah administratif lainnya.
KBLI 52215 berjudul "Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)" dan menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, termasuk gedung parkir dan lapangan parkir yang terdapat di gedung.
Data menyebutkan secara khusus dua jenis kegiatan yang termasuk: penyelenggaraan gedung parkir dan penyelenggaraan lapangan parkir yang terdapat di gedung.
Semua skala usaha yang tercantum dalam data — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko yang sama yaitu "Menengah Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini dicatat dari data dan bukan jaminan penerbitan.