KBLI 52213
Aktivitas Jalan Tol
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52213Pengertian KBLI 52213
KBLI 52213 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Jasa Penunjang Angkutan Udara. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi dalam pengklasifikasian jenis usaha di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan jasa penunjang transportasi udara. KBLI 52213 sangat penting untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas usaha di bidang layanan pendukung transportasi udara, serta menjadi dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52213
Ruang lingkup KBLI 52213 mencakup berbagai kegiatan usaha yang memberikan layanan pendukung bagi operasional angkutan udara. Kegiatan tersebut meliputi pemberian jasa di bandara, pelayanan penumpang, pengelolaan kargo, dan layanan teknis lainnya yang dibutuhkan dalam proses penerbangan. Selain itu, kegiatan usaha pada KBLI ini juga meliputi jasa ground handling, pengisian bahan bakar pesawat, penanganan bagasi, hingga pengelolaan fasilitas parkir pesawat.
Semua aktivitas yang bertujuan menunjang kelancaran dan keamanan transportasi udara di bandara termasuk dalam ruang lingkup KBLI 52213. Para pelaku usaha wajib memahami ruang lingkup ini guna memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan klasifikasi resmi yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52213
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52213 antara lain:
- Perusahaan ground handling yang menyediakan jasa penanganan penumpang, bagasi, kargo, dan pos di bandara.
- Perusahaan yang menyediakan layanan pengisian bahan bakar pesawat udara di bandara.
- Usaha jasa kebersihan pesawat udara di area bandara.
- Penyedia jasa parkir pesawat (apron services).
- Perusahaan yang menangani jasa penundaan (towing) dan pengaturan posisi pesawat di apron.
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 52213 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang angkutan udara sesuai KBLI 52213 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses OSS bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas usaha secara terintegrasi, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, hingga izin komersial.
Dengan melakukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya di sektor jasa penunjang angkutan udara.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52213
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 52213. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52213 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis layanan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.