KBLI 52211

Aktivitas Terminal Darat

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52211
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 52211

KBLI 52211 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Jasa Terminal Penumpang di Pelabuhan Laut. KBLI 52211 secara spesifik mengatur usaha yang berfokus pada penyediaan jasa terminal penumpang di pelabuhan laut, termasuk pengelolaan fasilitas, layanan, dan aktivitas yang mendukung kelancaran arus penumpang laut di Indonesia. Penggunaan kode ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52211

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52211 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan dan pengelolaan fasilitas terminal penumpang di pelabuhan laut. Kegiatan ini mencakup pengoperasian ruang tunggu, penyediaan fasilitas penunjang seperti toilet, area makan, layanan bagasi, hingga sistem informasi dan tiket bagi penumpang kapal laut. Selain itu, pengelola juga bertanggung jawab atas pengaturan arus penumpang, keamanan, serta kenyamanan selama berada di area terminal pelabuhan.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 52211

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52211 antara lain:

  • Pengelolaan terminal penumpang di pelabuhan besar dan kecil
  • Penyediaan jasa ruang tunggu penumpang kapal laut
  • Pengoperasian fasilitas check-in dan boarding penumpang di pelabuhan
  • Manajemen layanan transportasi penumpang dari dan ke terminal pelabuhan
  • Penyediaan layanan bagasi dan penitipan barang bagi penumpang kapal laut

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 52211 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 52211

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa terminal penumpang pelabuhan laut wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses OSS memastikan legalitas operasional, kesesuaian usaha dengan regulasi pemerintah, serta kemudahan dalam pengurusan izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lokasi, dan Izin Usaha. Dengan menggunakan kode KBLI 52211 pada OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk dalam pelaporan dan pengawasan kegiatan usaha oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52211

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Sesuai regulasi, KBLI 52211 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 52211 lainnya. Artinya, jika suatu badan usaha sudah memilih KBLI 52211 untuk kegiatannya, maka kode ini tidak dapat digabungkan kembali dengan kode yang sama dalam satu izin usaha. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi perizinan dan memastikan kejelasan klasifikasi usaha dalam sistem OSS.

Pelaku usaha disarankan untuk memilih kode KBLI lain yang relevan apabila memiliki kegiatan usaha tambahan di luar ruang lingkup jasa terminal penumpang pelabuhan laut.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.