KBLI 52109
Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52109Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52109
KBLI 52109 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pergudangan dan penyimpanan barang lainnya. Kode ini merujuk pada kegiatan usaha yang menyediakan jasa penyimpanan barang dalam jangka waktu tertentu, namun tidak termasuk dalam pergudangan khusus seperti pendinginan, curah, atau barang berbahaya. KBLI 52109 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52109
Ruang lingkup KBLI 52109 meliputi seluruh aktivitas penyimpanan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga secara profesional. Kegiatan ini mencakup penyediaan ruang, fasilitas, dan layanan pengelolaan barang di luar kategori pergudangan khusus. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu jenis barang saja, tetapi meliputi berbagai jenis produk yang memerlukan penyimpanan sebelum didistribusikan ke konsumen atau pelaku usaha lainnya.
Dalam praktiknya, usaha dengan KBLI 52109 juga dapat menawarkan jasa tambahan seperti pengemasan, pencatatan, sortir, hingga distribusi barang. Namun, penyimpanan yang membutuhkan fasilitas khusus seperti pendinginan, bahan kimia, atau bahan bakar tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52109
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52109 antara lain:
- Pusat logistik dan gudang penyimpanan barang dagangan umum
- Gudang sewa untuk produk elektronik, tekstil, atau barang konsumsi lainnya
- Jasa penyimpanan barang untuk keperluan distribusi e-commerce
- Gudang transit sementara untuk barang impor atau ekspor
- Penyedia jasa fulfillment yang menangani penyimpanan dan pengelolaan stok bagi pelaku bisnis online
Semua jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha dengan kode KBLI 52109 sebelum mulai beroperasi secara resmi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pergudangan dan penyimpanan barang lainnya diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 52109 harus mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Izin usaha yang diperoleh dari OSS menjadi dasar legalitas operasional dan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52109
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 52109, terdapat aturan khusus bahwa kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 52109 lainnya dalam satu NIB. Artinya, setiap kegiatan usaha dengan KBLI 52109 harus didaftarkan secara terpisah dan tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI yang sama dalam satu entitas izin.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan akurasi data kegiatan usaha serta mem
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.