KBLI 52107

Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM)

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan zat radioaktif yang termasuk dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dll. Termasuk dalam kelompok ini mencakup usaha terkait dengan distribusi bahan baku.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52107
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52107

KBLI 52107 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang berbasis non-pendingin (general warehousing and storage). KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 52107 memberikan identifikasi khusus bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyimpanan barang secara komersial tanpa fasilitas pendingin atau pengendalian suhu khusus.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52107

Ruang lingkup KBLI 52107 mencakup seluruh aktivitas penyimpanan barang di gudang umum yang tidak memerlukan fasilitas pendingin, seperti gudang logistik, gudang distribusi, dan gudang transit. Kegiatan ini meliputi penyimpanan berbagai jenis barang milik pihak lain untuk jangka waktu tertentu, pengelolaan dan penanganan barang masuk dan keluar gudang, serta pelayanan administrasi terkait penyimpanan barang. KBLI ini tidak mencakup penyimpanan barang dengan fasilitas pendingin atau barang berbahaya yang membutuhkan penanganan khusus.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52107

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52107 antara lain:

  • Gudang logistik untuk barang-barang konsumsi non-makanan seperti elektronik, tekstil, atau alat rumah tangga.
  • Gudang distribusi barang ritel yang melayani penyimpanan produk sebelum didistribusikan ke toko-toko.
  • Gudang penyimpanan sementara untuk barang-barang ekspor dan impor sebelum didistribusikan ke tujuan akhir.
  • Gudang transit yang digunakan oleh perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman barang.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha di bidang pergudangan sesuai KBLI 52107 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan izin operasional yang relevan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan yang diperlukan secara terintegrasi, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin operasional pergudangan. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha pergudangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52107

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 52107 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha lain yang relevan dengan kegiatan pergudangan, seperti jasa transportasi atau distribusi, selama memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.