Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM), 52107
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen mineral radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen garda aman
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana tempat pembuangan permanen
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada
Jangka Waktu: 60 Hari
Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah
Jangka Waktu: 60 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen mineral radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen garda aman
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana tempat pembuangan permanen
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada
Jangka Waktu: 60 Hari
Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah
Jangka Waktu: 60 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen mineral radioaktif
Jangka Waktu: 60 Hari
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen garda aman
Jangka Waktu: 60 Hari
Dokumen rencana tempat pembuangan permanen
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada
Jangka Waktu: 60 Hari
Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 60 Hari
Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
Jangka Waktu: 60 Hari
Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah
Jangka Waktu: 60 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52107
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52107.
KBLI 52107 berjudul "Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang bersumber dari kegiatan penambangan, pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi operasi penyimpanan mineral ikutan radioaktif dari sumber alam (NORM) dan kegiatan penyimpanan yang dirancang untuk komoditas tersebut. Secara eksplisit, uraian menyebut beberapa variasi operasi penyimpanan yang termasuk dalam kelompok ini, yang menggambarkan bentuk fasilitas dan mekanisme penyimpanan yang dimaksud.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion. Untuk kegiatan tersebut, uraian mengarahkan pembedaannya ke kelompok lain, yaitu lihat kelompok KBLI 52106. Pernyataan ini harus dipakai sebagai acuan dalam membedakan apakah suatu fasilitas masuk dalam cakupan KBLI 52107 atau bukan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyebutkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko "Tinggi":
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan menjadi keterangan resmi mengenai jenis izin yang terkait dengan KBLI 52107 dalam sumber yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 60 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tersedia dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020: "52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM)".
Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai: "-". Dalam sumber yang dipakai tidak tersedia keterangan tambahan mengenai perubahan atau jenis perubahan; informasi lebih rinci tidak tercantum dalam data.
KBLI 52107 berjudul "Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan penyimpanan zat radioaktif alami (NORM) atau mineral ikutan radioaktif dari sumber seperti penambangan, pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya.
Kegiatan termasuk operasi penyimpanan NORM dan mineral ikutan radioaktif, seperti pengoperasian penyimpanan dengan sistem resi gudang, gudang berpendingin untuk mineral ikutan radioaktif, penyimpanan di zona perdagangan bebas, dan tempat penyimpanan komoditas fisik—semua sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan KBLI 52107 tidak mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion. Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk ke kelompok KBLI 52106.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah "Tinggi".
Perizinan yang tercantum: "Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "60 Hari". Informasi ini diambil langsung dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.