← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

52107 - Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM), 52107

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF60 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen mineral radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Dokumen garda aman

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Dokumen rencana tempat pembuangan permanen

Jangka Waktu: 60 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah

Jangka Waktu: 60 Hari

Usaha Menengah

TinggiIZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF60 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen mineral radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Dokumen garda aman

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Dokumen rencana tempat pembuangan permanen

Jangka Waktu: 60 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah

Jangka Waktu: 60 Hari

Usaha Besar

TinggiIZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF60 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen mineral radioaktif

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Dokumen garda aman

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Dokumen rencana tempat pembuangan permanen

Jangka Waktu: 60 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

2

Melaksanakan: a. penyimpanan b. proteksi radiasi c. proteksi fisik d. garda aman e. pembuangan permanen, bila ada

Jangka Waktu: 60 Hari

3

Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

4

Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 60 Hari

5

Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaat-kan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir

Jangka Waktu: 60 Hari

6

Memperoleh persetujuan bila pengelolaan tempat pembuangan permanen melibatkan badan usaha lain dan/atau pemerintah daerah

Jangka Waktu: 60 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52107?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52107

Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52107: Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52107.

Pengertian KBLI 52107

KBLI 52107 berjudul "Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang bersumber dari kegiatan penambangan, pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52107

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi operasi penyimpanan mineral ikutan radioaktif dari sumber alam (NORM) dan kegiatan penyimpanan yang dirancang untuk komoditas tersebut. Secara eksplisit, uraian menyebut beberapa variasi operasi penyimpanan yang termasuk dalam kelompok ini, yang menggambarkan bentuk fasilitas dan mekanisme penyimpanan yang dimaksud.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52107

  • Penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari naturally occuring radioactive material (NORM).
  • Penyimpanan mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan.
  • Penyimpanan mineral ikutan radioaktif yang berasal dari pengolahan minyak dan gas bumi.
  • Penyimpanan mineral ikutan radioaktif yang berasal dari fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya.
  • Pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang.
  • Pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
  • Pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas.
  • Pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion. Untuk kegiatan tersebut, uraian mengarahkan pembedaannya ke kelompok lain, yaitu lihat kelompok KBLI 52106. Pernyataan ini harus dipakai sebagai acuan dalam membedakan apakah suatu fasilitas masuk dalam cakupan KBLI 52107 atau bukan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyimpanan material NORM yang timbul dari kegiatan penambangan sebelum distribusi atau pemrosesan lebih lanjut.
  • Penyimpanan sisa pengolahan minyak dan gas bumi yang mengandung mineral ikutan radioaktif.
  • Penyimpanan hasil samping dari pengolahan fosfat, timah, atau zirkon yang tergolong mineral ikutan radioaktif.
  • Operasi penyimpanan yang menggunakan resi gudang untuk mineral ikutan radioaktif.
  • Penyimpanan mineral ikutan radioaktif di gudang berpendingin ketika disebutkan sebagai bagian dari operasi penyimpanan.
  • Penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko "Tinggi":

  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan menjadi keterangan resmi mengenai jenis izin yang terkait dengan KBLI 52107 dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 60 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tersedia dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020: "52107 - Penyimpanan yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM)".

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai: "-". Dalam sumber yang dipakai tidak tersedia keterangan tambahan mengenai perubahan atau jenis perubahan; informasi lebih rinci tidak tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar berkaitan dengan penyimpanan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi (NORM dan sumber yang disebutkan seperti penambangan, pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya).
  2. Perhatikan bentuk operasi penyimpanan yang disebutkan (mis. resi gudang, gudang berpendingin, penyimpanan di zona perdagangan bebas, atau tempat penyimpanan komoditas fisik) karena uraian resmi merinci variasi operasi yang termasuk.
  3. Amati pengecualian yang disebutkan: kegiatan yang termasuk pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion tidak termasuk dalam KBLI 52107 dan diarahkan ke kelompok lain (52106).
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF" dan jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 60 Hari; kedua informasi ini disajikan sesuai data sumber dan bukan jaminan prosedural.
  5. Jika suatu informasi yang diperlukan tidak tercantum dalam data (mis. rincian teknis, persyaratan tambahan, atau prosedur administratif), data yang digunakan tidak memberikan keterangan tersebut dan informasi tersebut tidak boleh dianggap tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52107?

KBLI 52107 berjudul "Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan penyimpanan zat radioaktif alami (NORM) atau mineral ikutan radioaktif dari sumber seperti penambangan, pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52107?

Kegiatan termasuk operasi penyimpanan NORM dan mineral ikutan radioaktif, seperti pengoperasian penyimpanan dengan sistem resi gudang, gudang berpendingin untuk mineral ikutan radioaktif, penyimpanan di zona perdagangan bebas, dan tempat penyimpanan komoditas fisik—semua sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 52107?

Uraian resmi menyatakan KBLI 52107 tidak mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion. Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk ke kelompok KBLI 52106.

Apa tingkat risiko untuk usaha penyimpanan mineral ikutan radioaktif?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah "Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum dan berapa jangka waktu penerbitannya menurut data?

Perizinan yang tercantum: "Izin - IZIN PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "60 Hari". Informasi ini diambil langsung dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.